Sukabumi – Republiknews.com – Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Tersangka berinisial RH diduga menyalahgunakan pengelolaan dana desa serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya menjadi hak masyarakat dan pembangunan desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp394 juta.
Jumlah yang bagi sebagian orang mungkin terlihat sebagai angka administrasi, namun bagi warga desa, nilai tersebut adalah anggaran pembangunan, fasilitas umum, dan kebutuhan masyarakat yang seharusnya dirasakan bersama.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan RH sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dari proses pemeriksaan dan penelusuran pengelolaan keuangan desa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola keuangan desa, khususnya di tengah besarnya aliran dana desa yang setiap tahun digelontorkan pemerintah pusat ke seluruh desa di Indonesia.
Dana desa sejatinya merupakan program pembangunan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat desa. Namun di sejumlah tempat, dana tersebut justru menjadi ladang penyimpangan oleh oknum yang diberi kepercayaan mengelola anggaran.
Kasus yang menjerat Kepala Desa Neglasari ini juga menjadi peringatan serius bagi para kepala desa lainnya.
Pengelolaan dana desa bukan sekadar urusan administrasi, melainkan amanah publik yang setiap rupiahnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jika ditemukan penyimpangan, sekecil apa pun, aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana tersebut hingga ke akar-akarnya.
Banyak kasus korupsi desa di berbagai daerah yang berawal dari penyimpangan kecil yang dianggap biasa, namun akhirnya berkembang menjadi perkara hukum yang berujung pada penahanan.
Karena itu, transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Masyarakat kini juga semakin kritis. Akses informasi yang terbuka membuat pengelolaan anggaran desa semakin mudah diawasi oleh publik.
Kasus di Desa Neglasari menjadi bukti bahwa penggunaan dana desa tidak lagi bisa disembunyikan di balik laporan administrasi semata.
Ketika pengawasan masyarakat berjalan dan aparat penegak hukum bertindak, maka penyimpangan yang selama ini dianggap aman bisa berubah menjadi jerat hukum yang nyata.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan kepala desa bukan hanya soal kekuasaan di tingkat desa, tetapi juga tanggung jawab hukum yang besar atas setiap rupiah uang negara yang dikelola.
(Budi AF)



















