Republiknews.com,Sidoarjo.
Kamis,(25/12/2025) – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan praktik penipuan dengan modus “tebus tulisan dalam amplop” yang belakangan ini kembali marak. Modus ini menawarkan barang elektronik dan kebutuhan rumah tangga dengan harga yang jauh di bawah pasaran, namun diduga berujung pada kerugian konsumen.
Salah satu korban berinisial MS (51), seorang ibu rumah tangga, mengaku merasa dibohongi setelah mengikuti sistem penebusan berdasarkan tulisan yang terdapat di dalam amplop. Dalam praktiknya, korban diminta menebus isi tulisan dalam amplop yang disebut-sebut berisi hadiah atau barang bernilai tinggi dengan harga sangat murah.
“Awalnya sangat menggiurkan. Barang-barang yang disebutkan nilainya mahal, tapi ditebus dengan harga jauh lebih murah,” ungkap MS saat ditemui awak media.
Dalam penawaran tersebut, disebutkan beberapa contoh barang, di antaranya televisi 32 inci yang ditebus hanya sekitar Rp400 ribu, ponsel iPhone 15 Pro dengan harga Rp3.950.000, hingga water heater yang seharusnya bernilai sekitar Rp4.500.000 namun ditebus Rp1.950.000.
Korban mengaku semakin yakin karena pihak penjual, yang disebut bernama Prapto, meyakinkan bahwa barang yang ditebus bergaransi resmi dan dapat dikembalikan apabila tidak sesuai, dengan pengembalian uang secara utuh.
Namun, kenyataan berbeda terjadi. Setelah transaksi dilakukan dan korban merasa dirugikan, lokasi penjualan yang sebelumnya berada di kawasan Swalayan Ria Betro, Walan, diketahui telah pindah tempat. Upaya korban untuk meminta pertanggungjawaban pun tidak membuahkan hasil.
“Saat mau komplain dan mengembalikan barang, tempatnya sudah tidak ada. Orangnya juga sulit dihubungi,” jelas MS dengan nada kecewa.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa korban tidak hanya satu orang. Diduga, banyak masyarakat lain yang mengalami kejadian serupa, namun belum seluruhnya melapor karena merasa malu atau tidak mengetahui jalur pengaduan yang tepat.
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar hukum, khususnya jika terbukti adanya unsur penipuan, manipulasi informasi, serta janji yang tidak ditepati. Warga diimbau agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran yang tidak masuk akal dan selalu memastikan legalitas serta kejelasan penjual sebelum melakukan transaksi.
Masyarakat yang merasa menjadi korban disarankan untuk mengumpulkan bukti transaksi, seperti kwitansi, foto lokasi, dan saksi, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum atau lembaga perlindungan konsumen agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan praktik penipuan dengan modus “tebus tulisan dalam amplop” tersebut, pelaku berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan karena diduga menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Selain itu, apabila terbukti janji pengembalian barang atau uang tidak dipenuhi, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Dari sisi perlindungan konsumen, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait pemberian informasi yang tidak benar atau menyesatkan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
(AHF)




















