Example floating
Example floating
Magetan

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol-PP beserta Tim Bea Cukai Madiun Merazia Toko Dan Warung Di Magetan

×

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol-PP beserta Tim Bea Cukai Madiun Merazia Toko Dan Warung Di Magetan

Sebarkan artikel ini

Magetan,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) beserta Pemadam Kebakaran (Damkar) Magetan bergabung dengan Bea Cukai Madiun merazia toko-toko dan warung di wilayah Magetan.

Razia ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan kesehatan masyarakat, bahkan bisa merugikan negara. Rabu (18/6/2025)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar menjelaskan bahwa razia akan dilakukan di tiga titik, yaitu Kecamatan Barat, Kecamatan Karangrejo, dan Kecamatan Kartoharjo.

“Hari ini kita melaksanakan kembali operasi bersama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Terdapat tiga tim yang diterjunkan untuk menyisir wilayah Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Barat, dan Kecamatan Kartoharjo,” ujar Gunendar

Gunendar juga menjelaskan razia ini masih menyasar toko-toko yang menjual rokok dan tidak ditemukannya rokok ilegal ini menandakan bahwa dengan adanya sosialisasi dari Satpol PP cukup efektif.

Tim juga memberi wawasan tentang ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya.

Tim juga menghimbau agar toko maupun warung tidak terpengaruh dengan penawaran rokok baru yang murah dan belum mendapatkan ijin dari bea cukai.

“Warung-warung dan toko-toko kini sudah memiliki kesadaran. Mereka tidak lagi menjual rokok ilegal,” jelasnya.

Menurutnya penyebaran rokok ilegal saat ini tidak dilakukan secara umum, namun dilakukan secara perorangan yang langsung dijual pada konsumen tertentu.

“Ini yang menjadi tantangan baru bagi kami. Penjualan tidak dilakukan secara umum, melainkan dari rumah ke rumah atau lewat jaringan online.

Maka dari itu, kami telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun untuk merumuskan langkah-langkah taktis dalam menghadapi pola baru ini,” imbuhnya.

Gunendar berharap ada landasan hukum kepada aparat untuk melakukan razia bagi mereka yang melakukan penyebaran rokok ilegal melalui online maupun rumah ke rumah. Sehingga aparat juga terlindungi oleh hukum.

“Bukan hanya Satpol PP, tetapi Bea Cukai juga akan menyusun tata cara penindakan terhadap pelaku penyebaran rokok ilegal yang penyebarannya dilakukan secara online maupun rumah ke rumah,” pungkasnya. (Eva ADV)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *