Sukabumi – republiknews com – Klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Desa Sirnajaya atas pemberitaan kami, alih-alih menjawab pertanyaan publik, justru menambah daftar ironi dalam pengelolaan dana desa.
Maka izinkan kami menyampaikan hak jawab atas klarifikasi tersebut, agar fakta tidak tenggelam dalam kabut pembelaan sepihak.
Pertama, soal pernyataan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Ujang Suryadi, tidak pernah diwawancarai oleh media. Ini bantahan yang menarik, mengingat kami telah melakukan dua kali wawancara langsung dengan beliau—pertama di lokasi proyek, dan kedua di kantor desa.
Jika kemudian wawancara itu dianggap tidak pernah terjadi, kami hanya bisa menduga ada tekanan yang membuat sang TPK amnesia atau ingatan nya seolah terhapus secara selektif. Mungkin karena beratnya beban tanggung jawab… atau beban jabatan di sekelilingnya.
Kedua, soal nominal anggaran. Angka Rp62 juta yang kami tulis bukan hasil terawangan atau bisikan gaib, melainkan bersumber dari pernyataan lisan TPK sendiri.
Menariknya, dalam wawancara pertama di lokasi, ia justru menyebut angka Rp120 juta. Namun, saat membuka berkas di kantor desa, angkanya tiba-tiba menyusut jadi Rp62 juta.
Kami tak ingin menuduh, tapi publik tentu berhak bertanya: mengapa seorang ketua TPK tampak gamang memahami jumlah anggaran yang dikelolanya?
Kami memang mengakui adanya kekeliruan teknis dalam menyebut jumlah semen, yang seharusnya 214 zak, bukan 247. Tapi mari kita tidak terpaku pada angka permukaan.
Berdasarkan kebutuhan teknis untuk mutu beton K100, proyek ini semestinya hanya memerlukan sekitar 120 zak semen. Dengan kata lain, bahkan 120 zak pun cukup untuk membangun jalan setapak. Maka logika publik wajar bertanya: digunakan untuk apa sisanya?
Tentang klaim kepala desa bahwa pembangunan sudah sesuai perencanaan dan tidak ada mark-up, mari kita lihat hitungan sederhananya:
Volume pekerjaan: 30 m³
Bahan material yang dianggarkan:
*Semen 214 zak (1 zak = 0,035 m³)
total: 7,49 m³
*Pasir: 25 m³
*Split: 27 m³
Total bahan material: 59,49 m³
Setelah dipadatkan, material akan mengalami susut volume sekitar 30%. Maka 59,49 m³ bahan akan menghasilkan adukan cor sebesar 41,64 m³.
Dengan volume pekerjaan hanya 30 m³, bagaimana mungkin tidak disebut mark-up jika material yang disediakan cukup untuk 41,64 m³?
Jika ada yang ingin membahas teknis lebih lanjut, kami siap berdiskusi secara terbuka.
Namun dari semua polemik angka dan pengakuan yang saling tumpang tindih, ada satu persoalan paling mendasar: ketiadaan papan informasi proyek.
Padahal ini adalah kewajiban sederhana namun esensial—memberitahukan kepada publik bahwa sedang ada proyek yang didanai oleh uang rakyat, dan karenanya wajib diawasi oleh rakyat.
Sesuai aturan, papan proyek harus terpasang sejak tahap persiapan hingga proyek selesai. Ketentuan ini diatur dalam:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan LKPP, serta
Aturan teknis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Tidak adanya papan informasi bukan sekadar kelalaian administratif. Itu adalah bentuk penghilangan hak publik atas transparansi. Dan di situlah letak kesalahannya yang paling fatal.
Kami memahami bahwa klarifikasi adalah hak. Tapi dalam demokrasi, klarifikasi bukan alat untuk membalik fakta, apalagi mengintimidasi narasumber yang sebelumnya bicara gamblang, atau menyamarkan potensi penyimpangan.
Media sejati hadir bukan sekadar mencatat pernyataan, tapi menelusuri logika di baliknya. Barangkali sudah saatnya kita bertanya ulang: siapa sebenarnya yang harus diklarifikasi?
Maka kepada publik, kami kembalikan seluruh informasi ini untuk ditimbang dengan nalar, bukan dengan fanatisme jabatan.
Dan kepada Pemerintah Desa Sirnajaya, kami tetap beri ruang untuk klarifikasi lanjutan—asal disertai keberanian menatap cermin, bukan sekadar membaca teks dari balik meja.
Transparansi bukan tuntutan media semata, melainkan hak warga yang selama ini hanya tahu bahwa jalan sedang dibangun, tapi tak pernah tahu oleh siapa, dengan berapa, dan untuk siapa sebenarnya hasilnya.
(Budi.AF/Amud)




















