Sukabumi – republiknwes.com – Pembangunan desa adalah cita-cita mulia. Namun, di tangan para “visioner lokal”, mulia itu kerap berubah makna menjadi mu-liar.
Dan di balik setiap proyek pembangunan, berdirilah sebuah dokumen agung nan sakral: Rencana Anggaran Biaya—yang di banyak tempat lebih pantas disebut Rencana Angka Berlebihan.
Seharusnya, RAB disusun berdasarkan kebutuhan riil, dengan harga satuan yang mengacu pada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) atau standar harga resmi.
Tapi itu hanya berlaku di buku panduan. Di lapangan, yang berlaku adalah harga versi “rekayasa lokal”, lengkap dengan markup harga dan volume yang bikin insinyur sungguhan garuk-garuk etika.
Harga semen? Di RAB bisa mencapai harga ekspor ke Singapura.
Upah tukang? Seolah sedang menyelesaikan proyek apartemen, bukan saluran air sepanjang 20 meter.
Volume pekerjaan? Nah, di sinilah seni sebenarnya dimulai.
Volume tak lagi ditentukan berdasarkan ukuran sebenarnya di lapangan, tapi berdasarkan “kebutuhan narasi”.
Parit 50 meter ditulis jadi 75 meter, batu belah dua truk ditulis lima, dan pengecatan tembok tipis pun ditulis setebal pengharapan warga.
Volume membengkak dengan mulus, disulap dengan satuan dan skala teknis yang nyaris tak bisa disentuh—karena siapa juga yang mau repot ukur ulang setelah proyek selesai?
Dan yang lebih ciamik: semua ini lolos verifikasi.
Mengapa? Karena verifikasi dilakukan dengan metode paling sederhana: asal formatnya bener dan ada tanda tangan, aman.
Logika seperti “mengapa biaya lebih tinggi dari harga pasar?” atau “kenapa volume tidak masuk akal?” tidak sempat dibahas, karena rapat koordinasi lebih fokus pada agenda “jangan bikin ribut.”
Pengawasan pun tidak kalah memukau.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) hadir, kadang sebagai pembimbing, kadang sebagai saksi diam.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) lebih sering sibuk dengan LPJ ketimbang LP (laporan pekerjaan). DPMD pun terseret dalam arus formalitas, dan Inspektorat biasanya baru turun setelah aroma busuk sudah tercium sampai DPRD.
Masyarakat?
Banyak yang tahu, tapi memilih diam. Karena dalam budaya desa hari ini, mengkritik proyek bisa dianggap merusak keharmonisan, bahkan lebih berdosa daripada menggelapkan anggaran.
Empat dosa sistemik tak bisa dihindari:
Kompetensi verifikator sering kali tak sampai pada kemampuan membedakan volume fiktif dan volume riil—karena memang tak pernah ke lapangan.
Markup harga dan volume disusun sejak awal, penuh semangat gotong-royong: gotong anggaran, royong hasilnya.
Pengawasan hanya datang ketika proyek selesai, anggaran habis, dan jalan sudah berlubang.
Budaya diam demi ‘kondusif’ menjadikan kebohongan sebagai norma sosial baru.
Padahal, RAB semestinya adalah cermin transparansi, bukan ruang kreatif untuk angka-angka halusinatif.
Ketika volume dikarang, harga dilebihkan, dan semua dianggap sah hanya karena sudah ditandatangani dan dicap, maka desa bukan sedang dibangun—tapi sedang dibohongi dengan cara paling sistematis.
Dan kita harus berhenti memaklumi kebiasaan ini. Karena:
Mark up bukan kecelakaan, tapi pilihan.
Volume fiktif bukan kesalahan teknis, tapi strategi.
Dan verifikasi tanpa logika, adalah konspirasi yang dibungkus materai.
(Budi AF)




















