Jakarta,Polimik di media sosial soal KUHP dan KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 ramai disebut bisa mempidanakan kritik terhadap pejabat,Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra menipis anggapan tersebut.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara
Kritik adalah bahagia dari kebebasan berpendapat yang di jamin UUD 1945”
Ujar Yusril Ihza Mahendra Jum’at (3/12026).
Zainal




















