Gresik, Republiknews.com – Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/ 37/X/2024/SPKT/SPKTPOLSEKMENGANTI/POLRESGRESIK/POLDAJAWATIMUR tanggal 19 Oktober 2024, Polsek Menganti telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, di jalan Raya Kepatihan, tepatnya di area parkir depan Masjid Baitussalam Ds. Kepatihan Kec. Menganti Kab Gresik.
Hal ini diketahui Pada Hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar Pukul 16.00 Wib., oleh 2 (dua) orang saksi yaitu FIANO RAHMAT DANI/seorang laki-laki, Kernet, asal Surabaya, anggota Polri, beragama Islam, warga Tambak gringsing baru 3 Rt 10 Rw 03 Pabean cantikan, Surabaya ; dan DARMA ADITYA/ Sopir, Kelahiran Sampang, tanggal 16 April 1994, seorang perempuan, pekerja Swasta, beragama Islam, warga Jl. Perum barisan indah Blok AB/ 10 Rt 06 Rw 08 Ds. Gunung Sekar Kec Sampang. Kab. Sampang.
Kedua saksi mengatakan bahwa Korban pencurian dengan pemberatan bernama KHUSAERI / PT. Son Express, Jl. Kejawan Putih tambak No.18 Kel. Kejawan putih Kec. Mulyorejo. Surabaya.
Sedangkan terlapor / Pelaku bernama MUHARAM, kelahiran Banjarmasin, tanggal 14-05-1997, beragama Islam, seorang Laki-laki pekerja Swasta, warga Jl Inpres 1 No. 22 RT 16 RW 1 Kota Banjarmasin. Kal Sel / Domisili Perum prambon asri blok N/35 DS. Boboh. Kec.Menganti. Kab.Gresik.
Dari hasil olah TKP telah disita Barang Bukti berupa,1 ( satu ) Lembar Surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB truck merk Izusu Box Warna Putih No. Pol. L-8062-UB ; 2 ( Dua) Buah ACCU merk GS ukuran 12 Volt ; 1 (satu) Kunci Pas ukuran 12 ” dan 10 “. (Sarana) ; dan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Hitam Silver No.Pol. DA-6104-BCF. (Sebagai sarana).
Kapolsek Menganti, AKP Roni menjelaskan Kronologis kejadian peristiwa tersebut, Awal mulanya Sdr. DARMA ADITYA beserta Sdr FIANO RAHMAT DANI memarkir mobil truck Izusu Box Warna Putih No.Pol.L-8062-UB. Jalan Raya Kepatihan tepatnya di area parkir depan Masjid Baitussalam Ds. Kepatihan Kec. Menganti Kab Gresik. Pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 Wib. Setelah korban parkir dilokasi tersebut korban mengatakan surat jalan PT.Son Express ke rumah Pengurusnya Sdr IMAM yang tinggal di Ds. Kepatihan. Kec. Menganti. Kab. Gresik. Tidak lama kemudian Alarm GPS truck Sdr DHARMA ADITYA bunyi yang tersambung di Hp milik Sdr. IMAM dan dalam pesan Hp ada Pemberitahuan ” Daya mati No.Pol. L-8062-UB, segera Sdr DHARMA ADITYA, FIANO RAHMAT DANI Berbocengan ke Lokasi parkir. Sesampainya di Lokasi Parkir melihat terlapor Sdr. MUHARAM sedang naik sepeda motor Honda Scoppy warna Hitam Silver No.Pol. DA-6104-BCF. membawa ACCU sebanyak 2 ( dua) buah ditaruh didepan motor dalam keadaan tertata dua , selanjutnya sdr. DARMA ADITYA menegur terlapor , kemudian terlapor hendak tancap gas sepeda motor akhirnya berhasil diamankan, dan saat itu bertepatan dengan waktu anggota Reskrim Polsek Menganti sedang Patroli antisipasi 3C dilokasi kejadian, melihat masa yang sangat banyak dan supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan anggota Reskrim Polsek Menganti segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tersangka dari amukan masa serta barang bukti ke Polsek Menganti dan Pelaku melakukan perbuatan tsb sebanyak 5 TKP. ( Kepatihan, Benowo ,Pakal).
Disamping itu Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., juga menjelaskan bahwa Modus Operandi daripada perbuatan pelaku yaitu ; “Pelaku mengambil ACCU truck dengan cara membongkar menggunakan kunci Pas ukuran 12 ” dan 10″.” Ungkapnya. (Redho)