GRESIK -Gugatan persoalan ijazah Gibran wakil presiden RI, dengan gugatan MK Perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diputus Gugatan Tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verkjlaard/NO).
Direktur YLBH Fajar Trilakasana Andi Fajar menyebutkan putusan tersebut dengan konklusi mahkamah menyatakan “Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara aquo”.
“Artinya ini soal legal standing sebuah mekanisme pemeriksaan awal siapa berbuat apa bisa bertindak atau berbuat”ucap Andi Fajar
Menurutnya aturan legal standing ini sudah jelas dalam pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, dalam PHPU Presiden dan wakil presiden pemohon mempunyai kualifikasi khusus. Disisi lain pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu norma ini memberikan hak untuk mengajukan keberatan hasil pemilu Presiden dan wakil Persiden hanya kepada pasangan calon.
Sehingga ketika kedudukan hukum atau legal standing tidak masuk, maka sudah seharusnya tidak ada hubungan hukum dengan masuk terlalu jauh pada substansi pokok perkara. Mekanisme dasar legal standing adalah syarat awal siapa berbuat apa, kalau sudah dapat dipastikan tidak benar maka barulah mekanisme prosedur berikutnya di lanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Andi Fajar mengungkapkan legal standing adalah conditio sine quo non untuk mengajukan perkara, ketika Mahkamah telah menyimpulkan ini maka seharusnya perkara berhenti pada persoalan adminmissaibilty,ini pelanggaran Mahkamah pertama.
Pelanggaran Mahkamah kedua, apabila sejak awal secara norma telah diketahui dan disimpulkan para pemohon tidak punya hak menggugat maka analognya tidak perlu dilakukan pemeriksaan terkait ada tidaknya ijazah. Apalagi MK telah terlalu jauh overlap menyimpulkan hingga membuat redaksi “…Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertipikat/diploma diluar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma pasal 169 huruf r dan pasal 227 huruf i UU Pemilu”.(vide : halaman 373 putusan MK No.Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026).
Pelanggaran Mahkamah ketiga, bahwa dampak model putusan MK tersebut mengandung ambiguitas karena MK telah tegas menyatakan pada pokok intinya tidak ditemukan bukti yang meyakinkan adanya ijazah sebagai prasyarat administrasi calon namun Mahkamah tidak berani menyatakan Pencalonan Gibran Rakabumi Raka tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasikan.
“Hal inilah sangat berpotensi timbulnya kegaduhan baru dalam dinamika polemik perpolitikan di Indonesia. Kami menilai selain MK melanggar konstitusi sendiri, MK terlampau jauh sudah masuk dalam singgungan ranah politik”pungkas
Andi Fajar Yulianto (Direktur YLBH Fajar Trilaksana)




















