Republiknews, com. Bitung– Dianggap sudah ditelan Bumi, Kejari Bitung kembali bongkar perkara korupsi proyek tanggul pemecah ombak Wangurer tahun 2003 .
Kasus korupsi di kota Bitung kelihatanya akan terkuak satu per satu dan akan dilibas tanpa pandang bulu oleh Kejari Bitung dibawah kendali mantan Penyidik KPK Dr Yadyn Palembangan SH MH.
Profesionalisme kinerja dan keberhasilan Dr Yadyn Palembangan telah teruji dengan berbagi kasus besar yang ditanganinya sejak menjadi penyidik Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan ditempat tugas lainya.
Kali ini, tak rela para penggasak duit negara bebas berkeliaran, Kepala Kejari Dr Yadyn Palembangan SH MH kembali akan membongkar kasus korupsi proyek tanggul pemecah ombak Wangurer tahun 2003 lalu yang sudah sekian lama mengendap.
Kepala Kejari Bitung, didampingi Kasi Intel dan Jaksa saat memberikan pernyataan resmi pada Senin sore 19/08/2024 dihadapan awak media menjelaskan,
“Bahwa berkas perkara kasasi tersebut, salinan putusan Mahkamah Agung sudah ada di kejaksaan negeri Bitung” terangnya
Bahkan Yadyn menunjukan berkas salinan putusan kasus pemecah ombak, yang menjadikan (RT) Alias Rita, (JT) Alias Jems, dan (AW) Alias Albein sebagai terdakwa dihadapan awak media.
Kepala Kejari Bitung Dr Yadyn Palembangan SH MH juga menegaskan, pihaknya akan segera melakukan eksekusi
“Berdasarkan putusan Pengadilan Negri Bitung dan Keputusan Mahkamah Agung, pihaknya wajib melaksanakan perintah eksekusi” ujarnya dihadapan awak media.
Diketahui bersama dinilai publik, kasus korupsi Proyek Tanggul Pemecah ombak di wangurer ini pernah diisukan berkasnya dianggap sudah dimusnahkan oleh Pengadilan Bitung, karna seakan hilang begitu saja bak ditelan bumi.
Mengklarifikasi pernyataan publik tersebut, Pengadilan Negri Bitung sempat melakukan konferensi pers pada 17 April 2024 lalu, dengan membuktikan setumpuk berkas dihadapan awak media dalam keadaan utuh dan aman. (Suryo)