Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Status Tersangka Walikota Bitung Tidak Ditahan, Ada Apa..! Ini Penjelasan Kapolres Bitung

×

Status Tersangka Walikota Bitung Tidak Ditahan, Ada Apa..! Ini Penjelasan Kapolres Bitung

Sebarkan artikel ini

Republiknews, Com. Bitung– Ketua DPC PDIP kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM yang juga Walikota Bitung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung, terjerat kasus tindak pidana pemilihan.

Hal ini disinyalir dari buntut orasi Maurits Mantiri sebagai figur publik, saat melakukan kampanye terbatas pada calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut 1 Geraldi – Wurangian pada 26 Oktober 2024 di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Example 300x600

Adapun penetapan tersangka Walikota Bitung ini berdasarkan pada, Surat penetapan tersangka bernomor: s.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung berdasarkan hasil gelar perkara 14 November 2024. Maurits Mantiri dalam kasus ini terjerat dalam perkara tindak pidana pemilihan.

Sebelum berstatus tersangka, Maurits Mantiri memenuhi panggilan sebagai saksi, di ruang Kasatreskrim Polres Bitung, Kamis (14/11/2024)

Walaupun berstatus tersangka,
Akan tetapi orang nomor satu di kota Bitung ini tidak ditahan karena belum adanya putusan dari pengadilan.

Hal ini disampaikan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, kepada media . Menurutnya, penahanan Maurits Mantiri bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari Pengadilan. “Nanti sudah ada vonis atau putusan dari pengadilan baru kita lakukan penahanan ” ujarnya.

Berikut bukti surat penetapan tersangka Maurits Mantiri: Memutuskan Ir Maurits Mantiri MM, Wali Kota Bitung menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 angka (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan huruf d UU No. 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014

tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1
tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang-undang, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 14.00 Wita di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung. (Suryo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *