Example floating
Example floating
Kota Bitung

Sengketa Lahan Pasar Girian, Forkopimda Bitung Carikan Solusi Ahli Waris dan Perumda Pasar

×

Sengketa Lahan Pasar Girian, Forkopimda Bitung Carikan Solusi Ahli Waris dan Perumda Pasar

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com- Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH, Pimpin Forkopimda Bitung menggelar pertemuan dengan Perumda Pasar dan ahli waris keluarga Nopo Sulaili di Aula ED Polres Bitung pada Jumat, 4 Juli 2025.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, SH, MH, Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, SH, MH, dan perwakilan dari Pemkot Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung, dan Kodim 1310/Bitung.

Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait konflik tanah yang telah berlangsung lama.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH,  dalam sambutannya menyampaikan, “pertemuan ini merupakan kesempatan untuk mencari solusi terbaik dan menghindari konflik lanjutan. Beliau juga mengharapkan agar semua pihak dapat menerima kondisi sebenarnya dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.” ujar Zai.

Sementara Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristianto, SH, MH, mengklaim, bahwa tanah pasar Girian seluas 2500 meter persegi telah memiliki sertifikat hak milik yang sah dari BPN Bitung.

Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan, Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, SH, MH, saat memberikan keterangan,
”   sertifikat hak milik tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.” terang Jamaludin.

Menangapi hal tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, SH, MH, menyampaikan,
” Dalam hal ini  ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali atau pembatalan sertifikat di PTUN jika masih memiliki keberatan.” papar Dario.

Usai  diskusi, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, menyampaikan kesimpulan bahwa tanah tersebut sah milik Pemkot Bitung. Beliau juga meminta ahli waris untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas yang melanggar hukum terkait dengan tanah tersebut dan  akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku jika ada yang melanggar.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik tanah dan menghindari konflik lanjutan. Semua pihak diharapkan dapat menerima kondisi sebenarnya dan bekerja sama untuk mencari solusi terbaik. (**)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *