Republiknews.com, Gorontalo – Seorang Pria dengan inisial BCM (46) Warga Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota di jalan Madura Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada 23 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P Parmo, SHi mengungkapkan
bahwa setelah mendapatkan informasi Masyarakat jika di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran Narkotika,kemudian Team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan
Akp Ricky menuturkan saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang Pria yang diduga sebagai Pelaku tindak Pidana peredaran Narkotika, lalu Team Ospnal langsung mengamankan kemudian melakukan penggeledahan.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, BCM tidak melakukan perlawanan, dan Petugas mendapati 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi barang Narkotika Sabu”, Terang Akp Ricky
Lebih lanjut Akp Ricky menuturkan bahwa Setelah mengamankan BCM dan barang bukti,Team Opsnal menuju rumah dan melakukan penggeledahan
lalu menemukan 1 ( satu ) buah pembungkus rokok Troy yang didalamnya berisi :
1 ( satu ) buah plastik klip yang berisi Narkotika Sabu, 2 ( dua ) buah plastik klip yang diduga bekas berisi Narkotika Sabu,
1 ( satu ) buah alat hisap Sabu yang sudah dirangkai dengan Pireks Kaca,1 ( satu ) buah Pireks kaca yang diduga bekas berisi Narkotika Sabu, 1 ( satu ) buah potongan sedotan
Akp Ricky menyampaikan bahwa setelah itu BCM beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini BCM telah ditetapkan tersangka kemudian telah dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota pada 25 Oktober 2024
dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukumannya paling lama 20 Tahun Penjara,tutup Akp Ricky. (Riskito)