Example floating
Example floating
Example 728x250
Gorontalo

Miliki Sabu, Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota Amankan seorang Pria

×

Miliki Sabu, Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota Amankan seorang Pria

Sebarkan artikel ini
Narkoba

Republiknews.com, Gorontalo – Seorang Pria dengan inisial BCM (46) Warga Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo diamankan Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota di jalan Madura Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo pada 23 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P Parmo, SHi mengungkapkan

Example 300x600

bahwa setelah mendapatkan informasi Masyarakat jika di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran Narkotika,kemudian Team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan

Akp Ricky menuturkan saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang Pria yang diduga sebagai Pelaku tindak Pidana peredaran Narkotika, lalu Team Ospnal langsung mengamankan kemudian melakukan penggeledahan.

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, BCM tidak melakukan perlawanan, dan Petugas mendapati 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi barang Narkotika Sabu”, Terang Akp Ricky

Lebih lanjut Akp Ricky menuturkan bahwa Setelah mengamankan BCM dan barang bukti,Team Opsnal menuju rumah dan melakukan penggeledahan

lalu menemukan 1 ( satu ) buah pembungkus rokok Troy yang didalamnya berisi :
1 ( satu ) buah plastik klip yang berisi Narkotika Sabu, 2 ( dua ) buah plastik klip yang diduga bekas berisi Narkotika Sabu,

1 ( satu ) buah alat hisap Sabu yang sudah dirangkai dengan Pireks Kaca,1 ( satu ) buah Pireks kaca yang diduga bekas berisi Narkotika Sabu, 1 ( satu ) buah potongan sedotan

Akp Ricky menyampaikan bahwa setelah itu BCM beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini BCM telah ditetapkan tersangka kemudian telah dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota pada 25 Oktober 2024

dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukumannya paling lama 20 Tahun Penjara,tutup Akp Ricky. (Riskito)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *