Republiknews.Com. Bitung- KPU kerjasama dengan Kejari Bitung berikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada ratusan pemilih pemula di SMKN 1 Bitung . Kamis (17/10/24)
Kegiatan dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Bitung, Muhajir La Djanudin yang juga selaku Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan, Kejaksaan Negeri Bitung yang diwakili oleh Kasie Intel, Orchido Bellamaga, Kepala Sekolah, Guru-guru, dan ratusan Siswa SMK 1 Bitung.
Nara sumber Kasi Intel Kejari Bitung Orchido bellamarga, SH dalam paparannya berujar, dalam Pilkada rentan terjadi tindak pidana pemilu diantaranya, Hate speech , penyebaran hoax money politik, black campaign dan sebar isi sarat suara.
Bellamarga mengajak pemilih pemula untuk menggunakaan hak suaranya secara tepat sesuai Visi dan Misi para kandidat yang sesuai dengan harapan masyarakat.
“Gunakan hak pilih untuk memilih pemimpin ,yang mempunyai visi misi yang tepat, sesuai dengan harapan kita terutama menunjang kemakmuran masyarakat termasuk juga pendidikan karna hak pilih kita sangat berarti untuk menentukan kemajuan Provinsi dan kota kita ” ujarnya.
“Bilamana mana melihat pelanggaran dalam proses Pilkada seluruh masyarakat punya hak melaporkan ke Bawaslu sebagai pengawas pemilu”, tambah Kasintel
Sementara Komisioner KPU ,Muhajir La Djanudin menyampaikan terkait larangan-larangan dalam Pilkada yang sudah diatur dalam undang-undang Pemilu,
“Jadi hak untuk memilih, kewajiban pemilih dan larangan dalam Pemilu dan Pilkada, semua kita perlu tahu, dalam membagikan berita hoax atau benar, money politik dan politik sara dan larangan-larangan lainya yang dilarang dalam undang-undang Pemilu,” terangnya Muhajir. (Suryo)