Magetan– Pemerintah Kabupaten Magetan menghadirkan program pembebasan sanksi administratif, dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Ke-81 Republik Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Program pemutihan ini disambut antusias oleh warga yang ingin menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan mereka. Berdasarkan pengumuman resmi, fasilitas pembebasan pajak daerah ini mencakup beberapa insentif utama, yakni :
* Bebas sanksi administratif ( keterlambatan PKB dan BBN-KB)
* Bebas PKB progresif
* Diskon 20% tunggakan pokok PKB tahun 2025 atau tahun sebelumnya untuk buruh ( roda dua dengan pokok PKB Maksimal Rp 500.000,-)
* Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya
* Bebas denda SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lewat, ( denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan).
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang lama menunggak untuk menghidupkan kembali status administrasi kendaraannya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang pembebasan pajak daerah Provinsi Jawa Timur.
Selain membantu masyarakat, program pemutihan ini juga ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbarui akurasi data kepemilikan kendaraan, serta mendukung tertib administrasi perpajakan.
Pelaksana Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Magetan Nurpodo mengatakan, pembebasan pajak daerah provinsi Jawa Timur merupakan layanan dalam rangka memperingati HUT RI ke-81.
” Monggo masyarakat khususnya warga Magetan segera manfaatkan momen ini, mumpung masih ada kesempatan sampai tanggal 31 Agustus” katanya, Senin (3/8/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini dikhususkan untuk warga kurang mampu yang masuk dalam data penyasar percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), driver ojek online kendaraan roda 2 serta kendaraan umum subsidi ataupun juga non subsidi, dan juga buruh.
Supri (42), salah satu warga Magetan mengaku sangat terbantu dengan program pemutihan pajak di Samsat Magetan ini.
” Sangat terbantu dan kebetulan ada pemutihan pas waktunya saya pajak” ungkapnya. (Va)



















