Example floating
Example floating
Example 728x250
Gorontalo

Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kembali Ungkap TPPO, Dua Orang Di Tetapkan Tersangka

×

Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kembali Ungkap TPPO, Dua Orang Di Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com, Gorontalo – Dukung program 100 hari ASTA CITA,Polresta Gorontalo Kota mengintensifkan upaya pemberantasan tindak Pidana Perjudian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat yang lebih kondusif serta menekan angka Kriminalitas di wilayah Gorontalo.

Setelah 5 kasus TPPO di ungkap dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap satu TPPO dan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang Mucikari sebagai tersangka

Example 300x600

Kapolresta Gorontalo Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., membenarkan jika pada pada hari Minggu 17 November 2024 sekitar pukul 03.00 Wita di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kota Timur yang ada di Kota Gorontalo, Sat Reskrim telah mengungkap dan mengamankan seorang perempuan bersama pasangannya.

Dijelaskan Kompol Leonardo Setalah mengamankan, personil langsung melakukan interogasi ,dan mengaku jika dirinya diberikan tamu oleh Lk. MM (27),Warga Kecamatan Kwandang dengan upah 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)

Selanjutnya Sat Reskrim menjemput Lk. MM di salah satu hotel dan MM mengaku jika dirinya tidak sendiri dalam menawarkan perempuan tersebut, namun dengan bantuan rekan lainnya yakni Lk.RT (23) yang merupakan warga Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo dimana setiap perempuan ini melayani tamu dan mendapat upah Rp. 1.000.000 maka mereka berdua di beri masing masing Ro. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)

“Jadi modus tersangka ini sama dengan pengungkapan kemarin, yakni secara sengaja merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual,” ujar Kompol Leonardo

Dikatakan Kasat Reskrim Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kedua Mucikari ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 64 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-2 KUHPidana

Kami meminta Masyarakat Kota Gorontalo, jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apapun itu, segera laporkan ke Call Center 110 atau ke Hallo Kapolresta 0821-9275-2828 dan Call Center Polresta 082259904911 agar segera bisa Kami tindaklanjuti, tutup Kasat Reskrim. (Riskito)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *