Republiknews.com, Gorontalo – Team rajawali Polresta Gorontalo Kota mengamankan empat orang lelaki yang diduga telah melakukan Penggelapan satu unit mobil Suzuki Ignis yang di pinjam dari salah satu rental yang ada di Kota Gorontalo
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta S.I.K mengatakan bahwa empat orang dengan identitas FD (36), IR (28) dan ID (43) merupakan warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo sementara RM (39) tercatat sebagai warga Kecamatan Kota selatan diamankan di salah satu cafe yang berada di Kecamatan Dumbo Raya, Selasa (28/01) sekitar pukul 01.20 Wita dini hari
Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut diamankan atas dasar laporan dari pihak rental dimana pada tanggal 16 Januari 2025 IR datang ke rental dan meminjam satu unit mobil Suzuki Ignis dengan alasan menjemput keluarganya di wilayah Palu Sulawesi Tengah namun ternyata mobil terebut sudah berada di wilayah Sulawesi Utara.
“jadi Pemilik rental sudah mulai curiga karena mobil yang tadinya akan ke Palu ternyata sudah ke wilayah Manado, ditambah lagi saat itu IR sudah tidak bisa dihubungi sehingga Pemilik rental melaporkan ke Polresta Gorontalo Kota” ujar Kompol Leonardo
Ditambahkan Kompol Leonardo, setelah menerima laporan, Team Rajawali melakukan pencarian keempat orang ini dimana mereka juga merupakan DPO dari Polda Sulut dan Polda Sulteng pada perkara yang sama yakni Penggelapan mobil.
Saat ini keempat orang telah diserahkan ke penyidik untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dimana dari hasil interogasi 1 (satu) unit mobil Ignis tersebut sudah dijual dengan harga Rp.27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah) , tutup Kasat Reskrim. (Riskito)