Magetan-Republiknews.com – Proses pengerjaan pada beberapa proyek, yang salah satu nya proyek dengan judul kegiatan “Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah SDN 1 Panekan Kecamatan Panekan , Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur,
Di sinyalir kurangnya pengawasan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pada Selasa (11/09/24)
Seperti terpantau oleh awak media JN Sepintas pekerjaan tersebut tampak baik-baik saja, namun ketika dilihat seksama ternyata ada beberapa kerangka kayu yang tidak layak pakai di paksakan oleh pihak kontraktor di pasang untuk atap Dan untuk bahan campuran pasir dan semen saat di masukan di molen tidak menggunakan bak takaran jadi terkesan asal-asalan.
awak media JN , juga menanyakan pada pihak pekerja di lokasi tersebut ternyata konsultan Dan Pelaksana Jarang Berada Di Lokasi Pekerjaan. ” Ujar pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya.
Selain itu, pekerja yang hilir mudik sebagian besar tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Terlihat Sebagian Para Pekerja Yang Di Lantai 2. Mereka tidak mengenakan APD seperti helm proyek, maupun Rompi.
Hanya mengenakan kaos, sepatu dan topi seadanya. Padahal untuk mengerjakan pembangunan gedung, seharusnya mereka ber-APD demi keselamatan diri sendiri.
Seperti kita ketahui UU nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa kontruksi, UU nomor 13 tahun 2013 ,Tentang Ketenagakerjaan kontaktor wajib melaksanakannya dan berupaya agar resiko terhadap pekerja dan lingkungan bisa diminimalisir.
Di jelaskan bahwa pada UU no 2 tahun 2017 Pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan berkelanjutan. (Va)



















