LAMPUNG UTARA –Republiknews. Jajaran Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman Pidana Penjara Paling lama 5 tahun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IK (22), pada Jumat (23/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolsek Kotabumi Kota IPTU Syamsudin, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H., serta anggota Polsek Kotabumi Kota.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/96/X/2026/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 16 Oktober 2026, peristiwa pencurian pertama terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Teratai Nomor 92, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Korban berinisial Y melaporkan kehilangan dua unit telepon genggam yang sedang diisi daya di ruang tamu dan di depan kamar.
Saat terbangun, korban mendapati telepon genggam tersebut sudah tidak ada, sementara pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit telepon genggam merek OPPO A5s warna merah dan satu unit OPPO A6x warna ungu muda, berikut pengisi daya, dengan total kerugian yang masih perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan satu unit telepon genggam merek OPPO A6x warna ungu muda yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian pertama.
Dalam proses pengembangan tersebut, polisi juga mengaitkan temuan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy M11 warna biru dengan laporan polisi Nomor LP/B/98/X/2026/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 23 Oktober 2026.
Laporan kedua tersebut berkaitan dengan kehilangan telepon genggam milik seorang warga bernama Purnomo Hadi Condro di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, pada Jumat (23/10/2026) dini hari.
Selain dua unit telepon genggam yang berkaitan dengan penanganan laporan tersebut, petugas turut mengamankan satu buah obeng dan satu buah kawat berwarna perak sebagai barang bukti.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat beristirahat, serta menyimpan barang berharga di tempat yang aman.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Saat ini, penanganan perkara dilakukan oleh Polsek Kotabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rasyid)




















