LAMPUNG UTARA.Republiknews.
Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH alias Adit (38) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial HS (24).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 01.25 WIB, di sebuah kafe di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang diterima oleh Polsek Bukit Kemuning.
“Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku,” ujar IPTU Herawati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
IPTU Herawati menjelaskan, berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula saat korban bersama teman-temannya berada di kafe tersebut. Kemudian, terduga pelaku datang menghampiri korban dan diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar dokumen hasil visum.
“Terhadap terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata IPTU Herawati.
Polsek Bukit Kemuning juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana.(rasyid)




















