Republiknews.com, Sidoarjo – Press realese yang digelar Polresta Sidoarjo terkait pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 30 kg yang dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing beserta PJU, Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, kepala BNNK Kombes Pol Gatot Soegeng Soesanto, ketua MUI, perwakilan Kejari Sidoarjo di Mapolresta Sidoarjo.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin penghancur insinerator.Senin,(18/11/2024).
Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan bahwa tertangkapnya pasutri AVV dan S pada 17 April 2024 didepan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Selanjutnya muncul nama bandar Narkoba yong sering melakukan pengiriman shabu dari China untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut.
Lanjut Christian, berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan penyelidikan terhadap TO dan adanya informasi pengiriman shabu dalam jumlah besar dari China.
“Dimana shabu rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, serta diedarkan di wilayah Kalimantan,” tandasnya.
Sekitar 1 bulan lamanya, anggota mendapatkan informasi bahwa barang sedang bergerak ke arah Sidoarjo.
Dan anggota melakukan pengejaran diarah keluar pintu tol Sidoarjo sekaligus mendapatkan barang bukti didalam mobil pickup Daihatsu Grandmax berupa 2 peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih
diduga Narkotika jenis Shabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China berat total 30 kg yang disopiri terduga pelaku karyawan PT. TJ, urai Kombes Pol Christian Tobing.
“Berdasarkan keterangan MI alias Iyek bahwa sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total ±60 Kg.
Saat pengiriman kelima inilah, akhirnya tersangka MI ditangkap. Setiap kali menerima pengiriman paket barang dari orang berbeda atas suruhan/perintah Elsang (DPO),” tegasnya.
Dan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MI alias Iyek disangka melanggar sesuai
- Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (21 Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar
- Pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 milyar
- Pasal 132 ayat (1) dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, 113, 114, 115, 118, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126 dan 129. Pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang tertulis dalam pasal tersebut.
(AHF)