Republiknews.com– Pengadilan Negri Bitung menjatuhkan hukuman seumur hidup, terhadap kasus pembunuhan berencana di Kos- kosan Manembo-nembo kota Bitung.
Kasus tragis yang menimpa MI seorang pelajar dikos – kosan di Manembo-nembo, pada Agustus 2024. Akhirnya pelaku di jatuhi hukuman seumur hidup, pada Selasa 27/05/25 bertempat di Ruang sidang perikanan Bitung.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua: CHRISTIAN YOSEPH PARDOMUAN SIREGAR, S.H.
Hakim Anggota JUBAIDA DIU, S.H, dan CHRISTY ANGELINA LEATEMIA, S.H. dengan Panitera Pengganti IDRUS PAWEWANG, S.H menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Seumur hidup kepada Pelaku karna terbukti melakukan pembunuhan yang sudah direncanakan.
Sementara mendapat putusan tersebut, terdakwa atas nama Akri Djafar Ali alisa Akri, pada saat putusan didampingi oleh Penasehat Hukum menyatakan, pikir pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. ( Suryo)



















