Republiknews.com,SIDOARJO, 1 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) setiap hari Jumat mulai tanggal 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 yang ditandatangani Bupati Sidoarjo Subandi sebagai bagian dari upaya transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tujuan Utama Kebijakan
Kebijakan fleksibilitas lokasi kerja ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden RI dan arahan Menteri Dalam Negeri, dengan beberapa tujuan utama:
– Efisiensi sumber daya: Mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor.
– Akselerasi digital: Mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta layanan digital seperti aplikasi e-Buddy dan tanda tangan elektronik.
– Pelestarian lingkungan: Menurunkan polusi udara melalui pengurangan mobilitas kendaraan.
– Kinerja berbasis output: Mendorong budaya kerja yang diukur dari hasil, bukan hanya kehadiran fisik.
Bupati Subandi menekankan bahwa WFH tidak berarti pelonggaran kinerja. “Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,” ujarnya.
Aturan Pelaksanaan
ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi dua kali melalui aplikasi e-Buddy, yaitu sebelum jam kerja dan setelah jam kerja berakhir.
Beberapa instansi dan jabatan tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) 100%, antara lain:
– Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.
– Unit layanan kesehatan seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan rumah sakit daerah.
– Layanan kependudukan (Dispendukcapil) dan perizinan (DPMPTSP/MPP).
– Lembaga pendidikan dari PAUD hingga SMP.
– Unsur keamanan dan kebencanaan (BPBD dan Satpol PP).
– Perangkat kewilayahan (Camat, Lurah, dan Kepala Desa).
Penghematan Anggaran
Selain WFH, Pemkab Sidoarjo juga membatasi frekuensi perjalanan dinas: hingga 50% untuk perjalanan dalam negeri dan 70% untuk perjalanan luar negeri. Pegawai yang tinggal kurang dari 5 km dari kantor disarankan menggunakan sepeda, sedangkan yang lebih jauh dihimbau menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum.
Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melaporkan evaluasi penggunaan energi dan produktivitas pegawai kepada BKD setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Hasil penghematan anggaran akan dialokasikan untuk program prioritas daerah dan peningkatan pelayanan publik.
(AHF/KominfoSidoarjo)



















