Magetan, Republiknews.com – Upaya Satuan Polisi Pamong Praja beserta Pemadam Kebakaran ( Satpol-PP dan Damkar ) dalam pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan di tiga kecamatan, yakni kecamatan Plaosan, kecamatan Parang ,dan kecamatan Poncol.
Dalam razia ini juga melibatkan tim Bea Cukai Madiun, Kejaksaan, Kepolisian, dan juga di bantu oleh OPD terkait, seperti Disperindag.
Kepala Bidang ( Kabid ) Gakda Satpol PP Magetan Gunendar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memfasilitasi dalam pemberantasan rokok ilegal di tiga kecamatan tersebut.
“Kami dari Satpol PP melaksanakan kegiatan untuk memfasilitasi operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Plaosan, Parang dan Poncol” ucap Gunendar, Rabu( 4/6/2025).
Gunendar juga menjelaskan bahwa di tahun 2024 dan 2025 ini sangat sulit di temukan di toko maupun di warung-warung. Desas desus yang tersebar, untuk peredaran rokok ilegal ini dilakukan oleh oknum yang menggunakan fasilitas online dan fasilitas dari rumah kerumah.

” Kalau dulu kita masih mendapati adanya peredaran rokok ilegal di toko-toko, dan di warung-warung, sementara di tahun 2024 dan 2025 ini sudah tidak kita dapati adanya peredaran rokok ilegal” terang Gunendar.
Tim juga memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi, memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal. Diharapkan aparatur desa serta tokoh-tokoh masyarakat mampu bekerja sama memberantas rokok ilegal.
Gunendar juga mengapresiasi teman-teman media yang sudah membantu mensosialisasikan kepada masyarakat serta membantu menyampaikan program-program dari Satpol PP kepada masyarakat Magetan.
“Terima kasih kepada teman-teman media yang telah membantu mensosialisasikan program-program kami. Harapan kami, Magetan bisa benar-benar terbebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Eva ADV)



















