GRESIK, Perkara mantan Jampidus Febrie Adriansyah setelah dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu, ternyata tidak dilakukan penahanan.
Menurut Direktur YLBH Fajar Trilaksana Andi Fajar Yulianto bahwasannya menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan perlu atau tidaknya penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Disana ada syarat Obyektif dan syarat Subyektif yang harus di perhatikan seiring dengan kewenangan Penyidik secara profesional, objektif, dan konsisten sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda di hadapan hukum.
Prinsip equality before the law merupakan salah satu pilar filosofi penegakan hukum. Setiap orang, tanpa memandang profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan institusi tertentu.
Oleh karena itu, ketika seorang tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tidak dilakukan penahanan, sementara pada perkara lain penahanan dilakukan, publik tentu berhak mempertanyakan dasar pertimbangan hukumnya.
Fakta Nyata mencontohkan ketika Oknum Kepala Desa yang terjerat Korupsi dengan nilai hanya Ratusan juta saja, itupun jaminan ada kesanggupan pengembalian secara utuh ketika ditetapkan Tersangka langsung dilakukan penahanan tanpa ampun dan tanpa toleransi sedangkan ini seorang mantan Jampidus dengan dugaan Mega korupsi diikuti temuan barang bukti hampir 1/2 Trilyun (476 Milyart) dan 74 KG emas batangan dirumahnya terasa sangat diskriminatif tidak dilakukan penahanan. Sudah seharusnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, penyidik bisa memberikan penjelasan yang terbuka mengenai alasan hukum tidak dilakukannya penahanan. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi. Tidak ditahannya Febrie Mantan Jampidsus adalah sebuah drama penegakkan hukum yang dipertontonkan secara tidak elok dimata ratusan juta orang warga Indonesia. Maka bukti kesungguhan Kejaksaan Agung segera lakukan Penahanan terhadap mantan Jampidsus.
Andi Fajar Yulianto berharap Kejaksaan mampu menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara fair, adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan sesuai prosedur, tetapi juga harus mampu mengedepankan dominus litis, menjaga hati nurani pencari keadilan serta pmenghadirkan rasa keadilan dan menjaga kepercayaan publik.
Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan, bukan hanya menghadirkan keadilan tapi juga harus terlihat adil. Inilah yang menjadi kesan moral penting dalam penegakan hukum. Disisi lain kitapun tetap menghormat asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Andi Fajar Yulianto / Direktur YLBH Fajar Trilaksana


















