Republiknews, com. Bitung– Menjadi nara sumber disosialisasi KPU Kepala Kejari Bitung, tunda Pemeriksaan 3 anggota DPRD kota Bitung, demi menjaga netralitas dan hormat pesta demokrasi dan akan tetap tegakkan aturan yang berlaku.Sabtu (7/9/24)
Dr Yadyn Palembangan SH MH sebagai Kepala Kejari Bitung, menegaskan akan menunda pemeriksaan 3 anggota DPRD kota Bitung terkait dugaan kasus korupsi perjalan dinas , mengingat ketiganya sebagai kandidat dalam kontestasi Pilkada di kota Bitung.
Hal ini tentunya Kejari Bitung mendukung penuh suksesnya proses Pilkada serentak November 2024 mendatang.
Namun bukan berarti Kejari Bitung melepas begitu saja ketiga anggota DPRD kota Bitung yang turut dalam kontestasi Pilkada tersebut, nantinya ketiga Anggota DPRD yaitu , Geraldi Mantiri dari Partai PDI-P,
Randito Maringka dari Gerindra dan Erwin Wurangian dari Golkar, tetap dilakukan pemeriksaan usai, proses Pilkada rampung.
Yadyn juga menyampaikan pemeriksaan sudah dilakukan kepada anggota DPRD kota Bitung terkait dugaan korupsi perjalanan dinas, yang tidak ikut serta dalam kontestasi Pilkada.
” Kami sudah melakukan pemeriksaan 27 orang , namun yang 3 orang belum diperiksa karna mengikuti kontestasi Pilkada, Pemeriksaan dilakukan sesuai arahan pimpinan, dengan tujuan menjaga netralitas, terutama karena mereka adalah pasangan calon. Langkah ini diambil untuk memastikan Pilkada berjalan lancar tanpa gangguan, ” terang Yadyn.
Selain itu, Kejaksaan juga mempunyai peran penting dalam menjaga pelaksanaan Pilkada yang bersih dan sesuai aturan.
Proses Pilkada tidak lepas dari isu pelanggaran, oleh karna nya Kepala kejaksaan Bitung menegaskan, seluruh Paslon untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Saat ditanya salah satu peserta sosialisasi terkait penanganan pelanggaran pemilu nantinya, Dr Yadyn Palembangan menjelaskan,
” Bicara hukum tidak bicara akal sehat atupun perasaan, hukum bicara alat bukti, kalau ada alat bukti laporkan saja sebagai pelanggaran pemilu” tegas Yadyn.
Selain Bawaslu dan KPU sebagai otoritas pemangku kepentingan seluruh kalangan baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat, ASN, seluruh unsur Forkompinda, media dan mahasiswa juga mempunyai peran penting yang sama dalam menjaga proses Pilkada, sehingga bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran sehingga proses demokrasi berjalan dengan baik.( Suryo)




















