SIDOARJO -Istilah “KUDETA” dalam pemerintahan desa biasanya merujuk pada kondisi di mana hubungan kerja antara BPD,Kepala Desa (Kades) dan perangkat desanya mengalami disharmoni parah, yang mengarah pada upaya pelengseran kades ( KUDETA KADES ), mogok kerja, atau pelaporan oleh oknum perangkat desa itu sendiri.
Hal tersebut biasanya dipicu oleh egoisme seorang kades. Bisa juga di picu oleh ketidakadilan atau pilih kasih seorang kepala desa terhadap bawahannya.
Hal yang paling parah adalah terkait kebijakan kades yang seenaknya sendiri tanpa pertimbangan, biasanya konflik internal ini dipicu oleh dimana kades mencopot atau melakukan rotasi jabatan perangkat desa tanpa prosedur resmi.
Secara nasional, tidak ada instruksi atau gerakan resmi dari institusi pemerintah atau perangkat desa untuk melengserkan kepala desa ( kades ) dari internal.
Isu mengenai pelengseran kades umumnya bersifat kasuistik dan lokal, bukan fenomena menyeluruh yang terstruktur dari pusat.
Namun, jika Anda mendapati ketegangan politik di desa Anda, menghangatnya suhu politik tersebut biasanya dipicu oleh Dinamika Menjelang Pilkades.
Di masa-masa ini, persaingan politik di tingkat desa otomatis meningkat. Gesekan kepentingan antar-kelompok, tim sukses, hingga pembentukan panitia pemilihan sering kali memicu konflik internal desa.
Aturan Resmi Pemberhentian Kepala Desa berdasarkan regulasi yang berlaku (UU Desa & Permendagri), seorang kepala desa tidak bisa dilengserkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah.
Kades hanya bisa berhenti atau diberhentikan apabila Meninggal dunia,Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,Masa jabatannya habis & Tidak dapat menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut serta Melanggar larangan berat (seperti korupsi, narkoba, tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, atau terlibat politik praktis).
Sehingga,kesimpulannya apabila terjadi suhu politik yang mulai hangat di desa anda, kemungkinan besar merupakan dinamika lokal akibat adanya ketidakpuasan internal terhadap tata kelola pemerintahan desa tersebut.
Jika ada upaya pelengseran, hal tersebut harus mengikuti koridor hukum melalui laporan BPD kepada Bupati, bukan melalui tindakan anarkis atau pemaksaan sepihak apalagi dimotori oleh oknum lembaga desa itu sendiri.
(Redho)




















