Example floating
Example floating
Magetan

Ketua DPRD Magetan Menjadi Salah Satu Dari 6 Tersangka Penyalahgunaan Dana Pokir

×

Ketua DPRD Magetan Menjadi Salah Satu Dari 6 Tersangka Penyalahgunaan Dana Pokir

Sebarkan artikel ini

Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan mengambil langkah tegas Sebanyak enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode tahun anggaran 2020–2024, yang diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Sabrul Iman, pada konferensi pers Kamis (23/4).

Kajari Sabrul Iman menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan hasil dari penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan terhadap sedikitnya 35 saksi dan pengumpulan berbagai alat bukti – mulai dari dokumen fisik hingga data elektronik yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini.

“Proses ini memang membutuhkan waktu, namun kami berkomitmen untuk memastikan setiap langkah berjalan sesuai prosedur hukum. Kami tidak ingin ada satu pun pihak yang terlewatkan atau salah sasaran,” ujar Sabrul dengan nada tegas saat membacakan rilis pers resmi.

Dari keenam tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan tokoh politik yang pernah atau sedang menjabat di kursi legislatif Kabupaten Magetan, sementara tiga lainnya adalah tenaga pendamping yang terlibat dalam pelaksanaan program Pokir:

– SN – Anggota DPRD periode 2019–2024 yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029

– JML – Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024

– JT – Anggota DPRD periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029

– Tiga orang lainnya adalah tenaga pendamping dewan yang turut terlibat dalam pelaksanaan program tersebut

Untuk mendukung penyidikan lebih lanjut, para tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal penetapan status tersangka pada Kamis (23/4). Saat ini, mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan.

Menurut Sabrul Iman, para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara berdasarkan pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan bukti dan keterangan yang ada.

“Kita tidak hanya berhenti pada enam tersangka ini. Tim penyidik kami masih terus mendalami setiap sudut kasus, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap hingga saat ini,” jelasnya.

Kajari juga menyampaikan bahwa tujuan utama penanganan kasus ini adalah untuk memastikan anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat benar-benar tepat sasaran. “Kami bertekad untuk menjadikan Magetan sebagai daerah yang bersih dari praktik-praktik yang merugikan rakyat. Setiap rupiah anggaran harusnya membawa manfaat nyata bagi warga Magetan,” pungkasnya dengan penuh semangat.

Pihak Kejari menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan akan memberikan informasi terkait perkembangan kasus secara transparan kepada masyarakat. Banyak warga Magetan yang menyambut baik langkah tegas ini dan berharap kasus dapat diselesaikan dengan adil.(Va)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *