MUSI RAWAS, Republiknews.com -Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menangkap sekaligus menahan tiga terduga pelaku perkara 363 KUHPidana di Blok F5 Divisi II PT. Evans Lestari Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (28/8/2024).
Diketahui identitas ketiga tersangka, Ponidi (39), warga Desa Air Satan, Budi Apriyanti (37), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, dan Endang Saputra (35), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, ketiganya berstatus karyawan PT. Evans Lestari.
Tersangka ditangkap diduga mencuri buah sawit milik PT Evans Lestari di Blok F5 Divisi II, di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.25 WIB, Rabu (28/8/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dimintai keterangan, Senin (2/9/2024).
“Benar, kami telah meringkus, tiga pencuri buah sawit milik PT Evans Lestari di Blok F5 Divisi II, di Desa Bumi Agung,” kata Kasi Humas
Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 203 / VIII / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tanggal 28 Agustus 2024.
Kejadian pencurian dilakukan tersangka, Ponidi, Budi Apriyanti dan Endang Saputra, bermula saat bekerja di PT Evans Lestari, lalu, Ponidi mengajak Budi dan Endang Saputra, untuk mencuri buah kelapa sawit.
Kemudian setelah Pukul 14.00 WIB, setelah para tersangka pulang kerja, para tersangka langsung menuju ke Blok F5 Divisi II dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dan pada saat itu, Endang, membawa satu buah dodos.
Lalu, Endang langsung memanen buah kelapa sawit yang berada di atas batang, sementara buah yang sudah berhasil di panen di angkut oleh Endang, untuk di kumpulkan menjadi satu sementara, Budi mengawasi.
Dan, setelah, Ponidi kelelahan, Budi bergantian melakukan pemanenan buah kelapa sawit dari atas batang, kemudian setelah selesai memanen para tersangka menaikan buah kelapa sawit yang sudah di kumpulkan ke atas motor masing-masing tersangka.
Dan saat hendak menuju ke luar kebun ke tiga tersangka di tangkap oleh Security PT Evans Lestari, lalu saat tersangka menunjukan lokasi tempat para tersangka memanen di temukan 81 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.053 Kg, yang sudah di panen, tetapi belum sempat di angkut oleh para tersanga, lalu tersangka berikut barang bukti di amankan ke polres Musi Rawas.
“Akibat kejadian tersebut, PT. Evans Lestari mengalami kerugian 81 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.053 Kg. Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, lebih kurang 81 janjang buah kelapa sawit 1.053 kg, tiga unit sepeda Motor merk Honda Supra Fit dan satu buah dodos (alat panen buah kelapa sawit),” tuturnya.