SEMARANG – Proses hukum terkait meninggalnya Susi Purwanti di Swalayan Hasbuna Semarang akhirnya berakhir. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Kuasa hukum pihak pelapor dari LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, SE, SH, pada 31 Agustus 2026 resmi mencabut laporan polisi di Polda Jateng setelah adanya Akta Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Alhamdulillah hari ini kami dari LBH Mukti Pajajaran sudah mencabut laporan di Ditreskrimum Jatanras Polda Jateng. Kami bersama keluarga almarhumah Susi Purwanti sudah membuat akta perdamaian. Tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari,” ujar Andreas Wuisan, SE, SH saat ditemui di Semarang.
Andreas menambahkan, perdamaian ini demi kebaikan bersama dan agar tidak berkepanjangan di ranah hukum. Pihaknya mengapresiasi itikad baik keluarga almarhumah dalam menyelesaikan perkara ini.
Sementara itu, perwakilan keluarga Susi Purwanti juga menyampaikan hal senada. Mereka menerima keputusan damai ini dengan lapang dada.
“Kami keluarga sudah ikhlas dan memaafkan. Ini musibah, kami serahkan semua kepada Tuhan. Dengan adanya perdamaian ini semoga semua pihak bisa tenang,” kata perwakilan keluarga Susi Purwanti.
Pihak manajemen Swalayan Hasbuna juga menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.
“Kami dari manajemen Hasbuna turut berduka cita atas musibah yang menimpa almarhumah Susi Purwanti. Ke depan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keselamatan dan pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar perwakilan manajemen Hasbuna.
Dengan adanya pencabutan laporan dan akta perdamaian, maka penanganan kasus ini di Ditreskrimum Jatanras Polda Jateng resmi dihentikan. Pihak kepolisian pun mengapresiasi langkah restorative justice yang ditempuh kedua belah pihak.
Kini, dengan tercapainya perdamaian, diharapkan tidak ada lagi polemik dan semua pihak bisa melanjutkan kehidupan dengan damai.
(Redho)




















