Bitung, Republiknews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Bitung, Albakri Nurdin menghadiri undangan sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Izin Tinggal Keiigrasian dan Implementasi Golden Visa di Ruang Rapat Kantor Administrator KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Kota Bitung, Rabu (25/09/2024).
Kasi Lalintalkim Kanim Bitung menjelaskan bahwa Golden Visa merupakan jenis izin tinggal baru yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli lalu. Visa ini ditujukan untuk para investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia, baik dalam bentuk uang maupun properti.
“Izin tinggal oleh golden visa minimal 5-10 tahun dan dapat membawa keluarga ke Indonesia, Golden Visa itu juga meliputi investor perorangan, korporasi, eks WNI, keturunan eks WNI, rumah kedua, talenta global atau tokoh dunia, tentunya dapat meningkatkan investasi yang masuk di Indonesia apalagi dengan adanya KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Kota Bitung dengan berbagai potensinya”, tutup Albakri.
(*)