Bitung,29/10/2026_Balai Pelatihan Hukum Bitung melaksanakan kegiatan Bapelkum Goes To Campus di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Petra Bitung sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa, khususnya terkait pemberlakuan dan substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai Pelatihan Hukum Bitung, Sudarsono, bersama Ketua STIE Petra Bitung, Ratna Taliupan. Pembukaan kegiatan menjadi bentuk sinergi dan kerja sama antara Balai Pelatihan Hukum Bitung dan institusi pendidikan tinggi dalam mendukung penyebarluasan informasi serta edukasi hukum kepada generasi muda.
Dalam kegiatan tersebut, Balai Pelatihan Hukum Bitung menghadirkan dua orang pemateri, yaitu Abdul Majid Ode dan Gloria Indaini Makahanap, yang menyampaikan materi mengenai KUHP Nasional Tahun 2023.
Pembahasan tidak hanya memperkenalkan perubahan dan pembaruan dalam sistem hukum pidana Indonesia, tetapi juga mengangkat sejumlah ketentuan yang dekat dengan kehidupan sosial masyarakat dan menjadi perhatian publik, di antaranya kohabitasi serta penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pada materi kohabitasi, mahasiswa diberikan pemahaman mengenai ketentuan Pasal 412 KUHP, yang mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Dijelaskan pula bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak-pihak tertentu, yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua maupun anak bagi pihak yang tidak terikat perkawinan.
Selain itu, mahasiswa juga diajak memahami ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Pasal 218 mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV, sedangkan Pasal 219 mengatur penyebarluasan melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi yang memuat penyerangan tersebut.
Dalam pembahasan ini juga ditekankan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, karena Pasal 218 ayat (2) secara tegas mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa aktif STIE Petra Bitung yang diharapkan memperoleh pengetahuan dan wawasan baru mengenai perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Melalui penyampaian materi dan diskusi, mahasiswa tidak hanya diajak mengenal norma dan ancaman pidana dalam KUHP Nasional, tetapi juga memahami batas antara kebebasan berekspresi, kritik, kehidupan bermasyarakat, serta tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Melalui program Bapelkum Goes To Campus, Balai Pelatihan Hukum Bitung terus berkomitmen mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan generasi muda. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk mahasiswa yang sadar hukum, kritis, bertanggung jawab, dan bijak dalam menggunakan kebebasan berekspresi, sekaligus mampu menjadi agen penyebarluasan pemahaman hukum di lingkungan kampus maupun masyarakat.




















