Bitung, Republiknews.com – Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi serta bebas dan bersih KKN, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap Kementerian, Lembaga di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 (16/10)
SPI ini dilaksanakan guna mengukur tingkat integritas di seluruh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, Survei Penilaian Integritas ini berlangsung mulai tanggal 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.
Berlangsung secara daring, Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural beserta Staff Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk berperan aktif dalam mendukung tercapainya tujuan reformasi birokrasi yang bersih dan profesional, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti ini memberikan beberapa point point penting seperti Faktor Koreksi Pengurang Nilai SPI hingga hal-hal yang perlu dilakukan guna mempercepat data Responden SPI seperti meningkatkan jajaran yang mendapatkan WA Blast untuk segera mengisi survei, meningkatkan fungsi duta layanan untuk mengingatkan kepada pengguna layanan utuk mengisi Survei, serta melakukan monitoring atas progres pengisian SPI.
”Partisipasi kita dalam survei ini adalah wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, dengan mengikuti SPI secara aktif.” Jelas Ika Yusanti. (*)