Bitung, Republiknews.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Barandaru Widyarto didampingi pejabat struktural dan pegawai mengikuti Deseminasi Perpres No 60 Tahun 2023 Tentang Stranas Bisnis dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara secara virtual Senin (23/09/2024).
Salah satu pilar dalam Perpres Stranas Bisnis HAM adalah mengenai tanggung jawab pelaku usaha dalam menghormati HAM.
Dalam rangka melaksanakan salah satu Strategi Bisnis dan HAM yaitu peningkatan pemahaman, kapasitas dan promosi Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha sebagai Komitmen pemerintah dalam mewujudkan ekosistem bisnis ramah HAM,
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun melalui Kepala Bidang HAM, Mirfad Basalamah melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) dan pengenalan Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM).
Sosialisasi Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap tanggungjawab Pelaku Usaha dalam pelindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM di ruang lingkup kegiatan usahanya dan lingkungan sekitar.
(*)