Example floating
Example floating
Kota Bitung

Kanim Bitung Hadiri Sosialisasi Kebijakan Dokumen Perjalanan, Visa, dan TPI Direktorat Jenderal Imigrasi

×

Kanim Bitung Hadiri Sosialisasi Kebijakan Dokumen Perjalanan, Visa, dan TPI Direktorat Jenderal Imigrasi

Sebarkan artikel ini

Yogyakarta, Republiknews.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Barandaru Widyarto mengikuti kegiatan Sosialisasi terkait kebijakan dokumen perjalanan, visa, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Yogyakarta, 2-4 Oktober 2024, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Dirlantaskim) Felucia Sengky Ratna yang memberikan paparan terkait perkembangan terkini kebijakan keimigrasian yang relevan bagi para pejabat keimigrasian.

Dalam sambutannya, Felucia menyoroti beberapa poin penting yang perlu dicermati oleh pejabat imigrasi, terutama terkait visa.

“Saat ini, klasifikasi visa yang semula hanya 15 jenis kegiatan telah berkembang menjadi 133 jenis kegiatan, yang mengelompokkan tujuan dan aktivitas orang asing secara lebih detail.

Ini sangat penting dipahami oleh pejabat imigrasi untuk menghindari kesalahan penanganan dalam pengawasan keimigrasian,” jelasnya.

Felucia juga menekankan pentingnya memahami perkembangan dalam penerbitan paspor elektronik.

“Saat ini, ada 26 perwakilan Indonesia di luar negeri yang telah menerbitkan paspor elektronik. Yang terbaru adalah KJRI Frankfurt, diluncurkan oleh Bapak Dirjen pada bulan September lalu, serta KJRI Hamburg, Osaka, dan Shanghai.

Selain itu, kami juga menerapkan kuota penerbitan paspor dengan komposisi 80% paspor elektronik dan 20% paspor non-elektronik,” tambahnya saat pembukaan kegiatan di Grand Mercure Yogyakarta.

Ia memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Semarang yang telah menginisiasi penerbitan paspor elektronik 100%,

serta Kanim Jakarta Pusat yang akan menerapkan kebijakan serupa mulai 1 November 2024, diikuti oleh Kanim Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Dirlantaskim juga menyinggung implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Perpres ini memberikan salah satu subjek BVK kepada pemegang Permanent Residence Singapura yang dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui delapan TPI di wilayah Kepulauan Riau.

Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan mempermudah lalu lintas orang asing ke Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D.I. Yogyakarta Agung Rektono Seto, dalam sambutannya menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini.

Ia berharap sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi di bidang keimigrasian.

“Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap semua pihak dapat lebih memahami kebijakan terbaru dan meningkatkan kinerja pelayanan imigrasi di masa mendatang,” ujarnya.

(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *