Manado, Republiknews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Kiven Rompas, beserta Staf Operator IPK/IKM Kanim Bitung, Novi H. Akwan menghadiri kegiatan rapat monitoring dan evaluasi survei IPK (Indek Persepsi Korupsi) dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) semester I Tahun 2024 bertempat di Aula Mapalus Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kamis (01/08/2024).
Rapat dibuka sambutan Kepala Kantor Wilayah yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus. Dalam sambutan tersebut Kadivim apresiasi atas terselenggaranya kegiatan rapat monev survei IPK dan IKM, kegiatan ini merupakan salah satu upaya menjalankan instruksi Presiden yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025 dan Stranas PPK Jangka Menengah tahun 2012-2014, yakni tentang upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hendrik Siahaya menyampaikan pesan dari Kepala Kantor Wilayah mengenai pelaksanaan survei.
“Pada kesempatan sebelumnya Bapak Kakanwil telah berpesan mengenai pelaksanaan survei ini, demi mendapatkan penilaian yang baik kita diminta untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para penerima layanan bukan dengan mengarahkan responden mengisi survei dengan nilai baik,” ungkap Hendrik
Di akhir kegiatan, Kanim Bitung menyampaikan beberapa Identifikasi masalah yang ada, dan dibahas didalam forum untuk didiskusikan bersama seluruh peserta rapat.