10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Sidoarjo

Kabar Gembira! Pemkab Sidoarjo Hapuskan Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 30 Maret 2027

×

Kabar Gembira! Pemkab Sidoarjo Hapuskan Denda Pajak Daerah, Berlaku hingga 30 Maret 2027

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO , republiknews.com.— Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027.

Denda keterlambatan akan terhapus otomatis saat pembayaran — wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu mengajukan permohonan apa pun.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus langkah strategis meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Jenis Pajak yang Dibebaskan Dendanya:

– PBB-P2 — sampai masa pajak tahun 2026
– BPHTB — sampai masa pajak tahun 2026
– Pajak Daerah Lain (PDL) — Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, PBJT Makanan & Minuman, PBJT Listrik, PBJT Perhotelan, PBJT Parkir, dan PBJT Kesenian & Hiburan (berlaku sampai masa pajak Januari–September 2026)

Bupati juga mengingatkan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, dan fasilitas pendidikan.

“Kepatuhan pajak merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian bersama dalam pembangunan,” tegasnya.

Cara Membayar:

Melalui kanal perbankan, gerai ritel modern, QRIS, maupun virtual account. Informasi lengkap: bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau pindai kode QR dari BPPD Sidoarjo.

(AHF/KominfoSidoarjo)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *