Example floating
Example floating
1 Mei 2026
Jakarta

ISHP Se-Jabodetabek Kecam Pengrusakan Ekosistem Selat Valentine, Desak Aparat Tangkap Pelaku Bom Ikan

×

ISHP Se-Jabodetabek Kecam Pengrusakan Ekosistem Selat Valentine, Desak Aparat Tangkap Pelaku Bom Ikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ikatan Sedarah Hena Puan (ISHP) Jabodetabek menyoroti tajam dugaan pengrusakan ekosistem laut yang terjadi di wilayah Selat Valentine.

Berdasarkan laporan masyarakat dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber media sosial (Ridwan Hitimala, Aufklarung, dan Fhijar Som), praktik penangkapan ikan dengan menggunakan alat peledak atau bom ikan disinyalir masih terjadi dan mengancam kelestarian biota laut di kawasan tersebut.

Sekretaris Umum ISHP Jabodetabek, Kadri Hitimala, mengecam keras tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

Menurutnya, penggunaan alat peledak bukan hanya merusak terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang mencederai kedaulatan lingkungan hidup di Pulau Buano.

Kami mengecam keras segala bentuk pengrusakan ekosistem laut di Selat Valentine. Menggunakan bom atau alat peledak untuk menangkap ikan adalah tindakan barbar yang melanggar hukum positif di Indonesia.

Ini tidak bisa dibiarkan karena dampaknya akan dirasakan oleh generasi mendatang,” tegas Kadri dalam keterangan tertulisnya.

Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Lebih lanjut, ISHP Jabodetabek mendesak pihak kepolisian dan dinas terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.

Kadri menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara tegas agar memberikan efek jera.

“Tindakan oknum ini jelas melanggar UU Perikanan dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup. Kami meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas hingga mengungkap siapa aktor di balik pengrusakan ini.

Tangkap dan adili tanpa pandang bulu, karena kelestarian Selat Valentine adalah harga mati bagi warga Buano,” tambahnya.

Landasan Hukum Terkait Perlindungan Ekosistem Laut
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, tindakan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dapat dijerat dengan pasal berlapis:

1. Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Pasal 8 ayat (1): Melarang setiap orang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan (termasuk bahan peledak, kimia, dan setrum).

Sanksi (Pasal 84): Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000 (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 98 ayat (1): Menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

3. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 35: Melarang penambangan terumbu karang, penggunaan bahan peledak, bahan beracun, dan cara-cara lain yang merusak ekosistem pesisir.

4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Memberikan perlindungan bagi wilayah yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi dari segala bentuk kegiatan yang bersifat destruktif.

( S.H )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *