Sukabumi – republiknews.com – Dalam setiap program revitalisasi sekolah, tanggung jawab utama sejatinya berada di pundak panitia pelaksana atau pihak sekolah.
Namun, apa jadinya bila setiap kali masalah muncul, pihak sekolah justru dengan enteng berkata: “serahkan saja urusannya ke supplier”?
Pernyataan sederhana ini menyimpan indikasi serius: supplier tak lagi sekadar penyedia barang, melainkan sudah merangkap sebagai pelaksana. Inilah titik rawan yang sering terabaikan.
Supplier seharusnya berhenti di pintu gudang: menyerahkan barang sesuai pesanan, lalu selesai.
Ia tidak boleh ikut campur dalam urusan teknis, apalagi menjadi “pahlawan” ketika proyek bermasalah.
Sebab, begitu supplier ikut mengatur pekerjaan, ia telah melangkahi batas yang jelas diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa.
Bahaya dari peran ganda ini nyata.
Pertama, kualitas proyek bisa dikorbankan demi keuntungan ganda: untung dari jual barang, untung dari mengendalikan pekerjaan.
Kedua, sekolah kehilangan kendali. Revitalisasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, berubah menjadi “paket serah terima” ke pihak luar.
Ketiga, terbuka peluang penyimpangan: barang bisa diganti, spek bisa ditekan, dan laporan bisa direkayasa.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dengan tegas menempatkan batas antara penyedia dan pelaksana.
Swakelola, dalam konteks revitalisasi sekolah, menuntut partisipasi aktif pihak sekolah sebagai pelaksana, bukan sekadar figuran yang menyerahkan kuasa ke supplier.
Satirnya, supplier yang mestinya hanya “pedagang material” kini naik kasta jadi “kontraktor bayangan”.
Lalu di mana peran sekolah? Jangan-jangan hanya jadi stempel tanda tangan, tanpa tahu apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan.
Jika fenomena ini dibiarkan, revitalisasi hanya akan jadi proyek “setengah jadi”: bangunannya mungkin berdiri, tapi integritasnya runtuh.
Supplier merangkap pelaksana bukan solusi, melainkan sumber masalah baru.
(Budi AF)



















