Bitung, Republiknews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ahmad Jeffry, beserta jajaran
mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas secara virtual di Aula Kantor Imigrasi, Kelas II TPI Bitung Lantai II, Selasa (23/07/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi, John Batara yang dalam sambutannya ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang Tata Naskah Dinas bagi seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Ia menjelaskan, bahwa Tata Naskah Dinas merupakan pedoman penting dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan kementerian,
yang bertujuan untuk menciptakan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
menutup sambutannya, Jhon Batara mengingatkan seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama,
karena dampaknya akan dirasakan dalam sistem persuratan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
Selain itu, “diharapkan menjadi langkah awal menuju peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan naskah dinas, serta menjamin bahwa seluruh pegawai memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peraturan baru ini.” Tutupnya.
(*)