Republiknews, Makassar- Awal kisruh terjadi karena akibat adanya sebatang pohon yang menghalangi akses keluar masuk ke sebuah ruko, yang berada di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan Km.17, kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya,Kota Makassar.
H.Ali, warga pemilik ruko yang merasa terganggu dengan keberadaan pohon itu, kemudian mengubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, dengan mengajukan permohonan, agar pohon tersebut ditebang.
Atas dasar permohonan itu, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup segera tiba di lokasi dan segera melakukan persiapan untuk melakukan penebangan pohon.
Namun, entah karena alasan apa, sejumlah warga datang dan menghalangi proses penebangan pohon tersebut.
Keributan pun tidak terelakkan, antara pemilik ruko yang merasa terganggu dengan keberadaan pohon itu, dengan warga yang melarang penebangan pohon sama-sama bertegas.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Nico Ericson Reinhold, S.I.K yang menerima laporan mengenai kejadian keributan itu, segera meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Perwira polisi yang baru sebulan menjabat sebagai orang nomor satu di Polsek Biringkanaya, yang turun langsung menengahi perseteruan antara warga itu mengatakan, langkah yang dilakukan oleh pihak DLH untuk melakukan penebangan pohon itu sudah benar, karena sudah ada dasar permohonan dari pihak pemilik ruko yang diajukan secara resmi.
“Saya kira, tidak ada salahnya dilakukan penebangan terhadap pohon itu, apalagi umur pohon tergolong sudah tua.” ujar Kapolsek di hadapan warga yang berseteru.
Memang dengan usia pohon yang sudah tua, rawan mengancam keselamatan jiwa warga yang berada di sekitarnya, terlebih saat ini sudah masuk musim hujan, yang kadang disertai dengan hembusan angin yang cukup kencang. Sehingga sangat beralasan pernyataan yang disampaikan oleh Kapolsek Biringkanaya, yang segera diiyakan oleh kedua belah pihak dari warga yang awalnya bersitegang itu.
Akhirnya, segenap warga sekitar pohon tua itu, diwakili oleh Ketua RW, Idrus HS selanjutnya membuat surat pernyataan setuju untuk dilakukan penebangan terhadap pohon tua itu.
“Kami segenap warga menyetujui proses penebangan, dan kami menyatakan tidak akan ada yang menuntut atau menghalang-halangi penebangan pohon tersebut.” tandas Idrus HS. (Daeng Khairil)