Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Bitung

Eric Tengor Kritisi Pemasangan Baliho Paslon Walikota di Papan Reklame Milik Pemkot Bitung Diduga Tak Bayar Pajak

×

Eric Tengor Kritisi Pemasangan Baliho Paslon Walikota di Papan Reklame Milik Pemkot Bitung Diduga Tak Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini

Republiknews, com. Bitung- Baliho atau reklame cara yang efektif untuk mengenalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada begitu juga yang terjadi di Pilkada kota Bitung

Kali ini pemerhati kota Bitung. Damhury Eric H.R Tengor SH CLA, memberi kritikan kepada Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomer urut 1 diduga menggunakan papan reklame yang dimiliki Pemkot Bitung tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Rabu (16/10/24)

Example 300x600

Eric Tengor mengatakan , ada oknum pejabat pemkot Bitung yang sengaja membiarkan papan reklame yang digunakan oleh paslon nomor urut 1 tidak membayar pajak.

“Kalau lewat di lokasi depan PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) Wangurer dan di beberapa titik papan reklame milik pemkot Bitung terpasang baliho paslon nomor 1.”Kata Tengor.

Ia menuding Pemerintah kota (Pemkot) Bitung diduga sengaja memasang paslon nomor 1, yang nota bene calon Walikota tersebut merupakan anak dari Walikota aktif saat ini, dan ia menduga Badan pendapatan daerah dan Dinas perumahan dan pemukiman jadi alat politik.

Kepal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bitung, Theo Rorong saat dikonfirmasi mengatakan, untuk pemasangan baliho paslon nomor urut 1 di papan reklame milik pemkot Bitung adalah kewenangan dinas Perumahan dan Pemukiman. Ditanya soal pembayaran retribusi pajak iklan di papan reklame dirinya engan menjawab.

“Kalau soal pemasangan baliho paslon di papan reklame milik pemkot Bitung, itu tanya saja ke Dinas Perkim, ditanya soal pembayaran iklan paslon di papan reklame apakah sudah dibayar? theo hanya tersenyum,” singkatnya.

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman kota Bitung, Mex Mapahena mengungkapkan, pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bitung itu keliru, pasalnya semua berkaitan dengan retribusi pajak, pemasangan iklan di papan reklame adalah hak Bapenda, dan perlu diketahui Dinas Perkim hanya membantu menyediakan alat dan memasangkan baliho di papan reklame.

“Jadi Dinas Perkim hanya membantu menyediakan alat dan memasang baliho di papan reklame, kalu berkaitan dengan paslon belum atau sudah bayar retribusi pajak pemasangan iklan di papan reklame, itu urusan Bapenda.”Ujarnya. (* Suryo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *