Republiknews.com – Reformasi sistem pendidikan di berbagai daerah terus bergulir. Salah satu perubahan signifikan yang terjadi adalah penghapusan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) atau Kantor Cabang Dinas (KCD) pendidikan.
Dengan dihapuskannya lembaga ini, peran Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) berpotensi semakin dominan. Namun, di balik peluang ini, muncul pula tantangan, termasuk risiko penyalahgunaan wewenang.
Tanpa pengawasan langsung dari UPTD, KKKS berpotensi memperkuat profesionalisme kepala sekolah, mempercepat komunikasi dengan dinas pendidikan, serta meningkatkan kemandirian sekolah dalam manajemen dan pengambilan keputusan.
Namun, di balik peluang ini, muncul risiko penyalahgunaan wewenang. Tanpa kontrol ketat, KKKS bisa menjadi ajang nepotisme, kolusi, dan penyalahgunaan dana BOS.
Bahkan ditemukan ada oknum KKKS yang memungut sejumlah uang dari kepala sekolah, Dengan besaran yang ditentukan berdasarkan jumlah siswa, pungutan ini menjadi beban tambahan bagi sekolah yang seharusnya memanfaatkan dana BOS secara optimal.
Dominasi segelintir kepala sekolah dalam pengambilan keputusan juga dapat menghambat transparansi dan keadilan dalam distribusi program pendidikan.
Agar KKKS benar-benar bermanfaat, perlu pengawasan ketat dari dinas pendidikan, mekanisme laporan yang terbuka, serta rotasi kepemimpinan yang adil.
Dengan tata kelola yang baik, KKKS dapat menjadi motor penggerak peningkatan kualitas pendidikan dasar tanpa terseret dalam praktik korupsi dan kepentingan pribadi. *Budi.AF




















