Example floating
Example floating
Kota Bitung

Dirjen PSDKP Terjun Langsung Sergap Kapal Ikan Ilegal Filipina Berukuran Jumbo Diperairan Utara Papua

×

Dirjen PSDKP Terjun Langsung Sergap Kapal Ikan Ilegal Filipina Berukuran Jumbo Diperairan Utara Papua

Sebarkan artikel ini

Republiknews.com. Bitung – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Orca 06 didukung oleh KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance) berhasil menyergap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berkebangsaan Filipina berukuran jumbo di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudara Pasifik bagian utara Papua. Senin ( 18/8/25)

‎ Kapal Ikan Asing (KIA) berkebangsaan Filipina berukuran 754 GT, diduga kuat melakukan penangkapan ikan ilegal ( ilegal fishing) di perairan wilayah Indonesia.

‎Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat memimpin langsung operasi pengawasan di atas KP Orca 04 pada (18/08), mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fishing Vessel (FV) Princess Janice-168 berukuran 754 GT sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

‎Dari hasil pemeriksaan fisik menemukan kapal diawaki 32 (tiga puluh dua) orang berkewarganegaraan Filipina. Selain itu, kapal menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern yang berdimensi besar dengan panjang tali ris sekitar 1,3 kilometer.

‎“Kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi, dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna”, papar Nugroho.

‎Dirjen PSDKP juga menjelaskan, ikan-ikan yang ditangkap ukurannya masih kecil sehingga menghambat perkembangbiakan, dan berbahaya bagi ekologi, kelestarian, serta ketersediaan sumber daya ikan di perairan Indonesia.

Hal ini tentunya berimbas terhadap kerugian bagi nelayan Indonesia dengan berkurangnya hasil tangkapan saat melaut.

‎“Tangkapan ini terbesar dalam satu dekade terakhir, baik ukuran kapal maupun jaringnya. Ini adalah kado HUT RI ke-80, sebagai bukti nyata dalam pengaman dan menjaga kemerdekaan di laut dari ancaman illegal fishing”, tegasnya.

‎Atas kejadian ini, maka FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

‎“Untuk proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung. Kita akan dalami dan kembangkan kasus ini dari dokumen-dokumen yang ada di atas kapal maupun keterangan saksi awak kapalnya”, ungkap Ipunk.

‎Selain itu KP Orca 06 berhasil menertibkan dan mengangkat 10 rumpon yang dipasang oleh nelayan Filipina, dan diduga kuat merupakan satu kesatuan usaha dengan FV. Princess Janice-168.

“Rumpon-rumpon ini merupakan tempat berkumpulnya ikan untuk ditangkap oleh kapal penangkap ikan”, tambahnya.

‎Perlu diketahui dari hasil penangkapan FV. Princess Janice-168 dan penertiban rumpon, maka valuasi potensi kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp.189,5 miliar. Saat ini kapal ikan Pilipina dan barang bukti lainya dalam pengawasan pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. ( Suryo )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *