Republiknews.com- Media siber www.brantas.news diputuskan melanggar kode etik jurnalistik oleh Dewan pers, saat beritakan dugaan penyalah gunaan aset daerah di kota Bitung.
Sebelumnya warga kota Bitung Richaed Mamuntu (Ical) pada (30 Agustus 2025) mengadukan media www.brantas.news, terkait dua berita yang dipublikasikan dengan judul,
“Kafe di Gedung Perumda Pasar Bitung Diduga Ilegal: Aktivis Sorot Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah” (28 Agustus 2025) dan “Aset Publik Jadi Kafe: Skandal Baru di Perumda Pasar Bitung” (29 Agustus 2025).
Dengan itu Dewan Pers memberikan keputusan kepada ” Media siber www.brantas.news, yang tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor: 1520/DP/KIX/2025, tertanggal 2 Oktober 2025.
Dewan Pers menilai berita yang diadukan memang merupakan karya jurnalistik. Namun, pemberitaan itu dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi.
Dalam pemberitaan yang ditulis wartawannya dinilai tidak memenuhi unsur jurnalistik tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi.
”Berita hanya menyajikan satu sisi informasi dari aktivis, tanpa menghadirkan klarifikasi pihak yang dituduh, baik Perumda, Pemda, maupun manajemen kafe,” demikian tertulis dalam surat Dewan Pers.
Dewan Pers juga mencatat perusahaan pers Brantas.news belum terverifikasi dan pemimpin redaksinya tidak memiliki sertifikat wartawan utama. Hal ini bertentangan dengan standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers.
Atas dasar itu, Dewan Pers merekomendasikan agar Brantas.news:
1. Melayani hak jawab pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca selambat-lambatnya 2×24 jam setelah menerima hak jawab.
2.Menautkan hak jawab tersebut pada berita yang diadukan.
Segera mengajukan verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers dalam tiga bulan ke depan.
4.Memastikan pemimpin redaksi memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab bisa dikenai pidana denda hingga Rp500 juta sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pers. ( Sr)!
Beranda
Jakarta
Diputuskan Langgar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers , www.brantas.news Dapat Ancaman Denda 500 Juta
Diputuskan Langgar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers , www.brantas.news Dapat Ancaman Denda 500 Juta
Redaksi2 min baca



















