Example floating
Example floating
BantenJawa Barat

Dari Halaman yang Tertutup, Terbuka Pertanyaan Lebih Besar di SPPG Sukawaris

×

Dari Halaman yang Tertutup, Terbuka Pertanyaan Lebih Besar di SPPG Sukawaris

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – republiknews.com – Niat sederhana untuk melihat dari dekat kondisi SPPG Sukawaris di Desa Sukawaris, Kecamatsn Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, justru berujung pada penolakan.

Wartawan yang datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tidak diperkenankan masuk—bahkan hanya ke area halaman, ruang paling luar yang biasanya menjadi batas awal keterbukaan sebuah aktivitas.

Di pintu pagar, seorang satpam bernama Winata menjadi satu-satunya perwakilan yang bisa ditemui. Ia berdiri sebagai garis pembatas antara publik dan apa yang ada di dalam.

Jawabannya singkat, tegas, dan berulang: siapa pun yang ingin masuk harus membawa izin dari pemilik.
“Harus ada izin dulu,” ujarnya.

Sekilas, ini terdengar seperti prosedur yang wajar. Namun ketika batas yang ditarik bukan lagi ruang produksi atau area terbatas, melainkan halaman depan, maka yang terasa bukan sekadar aturan—melainkan jarak yang sengaja diciptakan dari pengawasan.

Pertanyaannya kemudian sederhana: jika tidak ada yang perlu disembunyikan, mengapa bahkan halaman pun harus dijaga sejauh itu?

Dari balik pembatasan tersebut, justru mulai muncul potongan-potongan fakta yang memantik kekhawatiran.

Saat ditanya mengenai fasilitas dasar yang semestinya ada, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), jawaban yang diberikan Winata justru membuka celah persoalan yang lebih serius.
“Di sini tidak ada IPAL.”

Kalimat singkat itu menjadi titik yang sulit diabaikan. Sebab di banyak tempat lain, persoalan IPAL bukan hal kecil yang bisa dianggap sepele.

Kekurangan dalam pengelolaannya saja bisa berujung pada sanksi, bahkan penghentian operasional. Artinya, keberadaan IPAL adalah standar minimum—bukan pilihan tambahan.
Lalu bagaimana dengan kondisi yang disebut tidak memiliki sama sekali?

Di titik ini, pembatasan akses yang sebelumnya terasa janggal mulai membentuk pola. Apa yang semula tampak seperti prosedur, perlahan berubah menjadi pertanyaan: apakah pembatasan ini sekadar aturan, atau bagian dari upaya menghindari sorotan?

Namun kejanggalan tidak berhenti di situ.
Ketika ditelusuri lebih jauh mengenai siapa yang bertanggung jawab di lokasi tersebut, jawaban yang muncul justru semakin mengaburkan keadaan.

Winata, yang bertugas menjaga akses masuk, mengaku tidak mengetahui siapa kepala SPPG maupun Asisten Lapangan (Aslap).

Sebuah kondisi yang sulit dipahami secara logika operasional. Sebab di tempat yang aksesnya dijaga begitu ketat, informasi dasar seharusnya menjadi hal paling minimal yang diketahui oleh petugas di lapangan.

Di sini, ironi menjadi semakin jelas: akses dikunci rapat, tetapi struktur pengelola justru tidak dikenali. Seolah yang dijaga bukan hanya pintu masuk, tetapi juga batas informasi.

Rangkaian peristiwa ini kemudian membentuk satu gambaran utuh yang sulit dianggap kebetulan. Akses dibatasi hingga ke halaman, fasilitas penting diakui tidak tersedia, dan informasi dasar mengenai pengelola tidak diketahui.

Tiga hal ini berdiri dalam satu garis yang sama—garis yang mengarah pada minimnya transparansi.

Di sisi lain, publik memiliki hak untuk mengetahui. Terlebih ketika suatu aktivitas berpotensi bersinggungan dengan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Fungsi kontrol sosial bukan ancaman, melainkan bagian dari mekanisme keseimbangan.

Namun ketika kontrol itu dihadang, bahkan sebelum sempat melihat, maka yang muncul bukan lagi sekadar tanda tanya—melainkan kecurigaan yang tumbuh dari celah-celah yang dibiarkan terbuka.

Hingga saat ini, pihak pengelola dari Yayasan Bakti Banyu Mili belum memberikan penjelasan resmi. Dalam situasi seperti ini, diam bukan lagi sekadar sikap menunggu waktu, tetapi menjadi bagian dari cerita itu sendiri.

Sebab pada akhirnya, transparansi tidak pernah takut pada pandangan. Yang menjadi masalah justru ketika pandangan itu tidak diberi ruang.

Dan dari halaman yang tak boleh diinjak itu, publik justru melihat lebih jauh—bahwa yang tertutup sering kali bukan hanya tempat, tetapi juga kenyataan di dalamnya.
(Budi/Win/Pul)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *