1 Mei 2026
Kota Bitung

Bea Cukai Bitung Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal

×

Bea Cukai Bitung Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal

Sebarkan artikel ini

‎Republiknews.com. Bitung – Bae Cukai TMP C Bitung melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai bersama penegak hukum terkait, instansi vertikal, Kemenkeu satu dan Pemkot Bitung bertempat di halaman kantor Bea Cukai Bitung . Selasa ( 14/10/25).

‎Pemusnahan barang ilegal ini diantaranya , minuman beralkohol sebanyak 1.937,54 liter dan rokok ( tembakau) sebanyak 42. 720 batang, hasil dari 31 penindakan periode 2024 – 2025 dengan estimasi nilai sebesar Rp. 162. 830. 960.00.

‎Kegiatan ilegal ini dinyatakan melanggar pasal 14 dan pasal 54 UU Cukai , dengan dikenakan saksi administrasi dari asas ultimatum remedium pelanggan di bidang Cukai sebesar, Rp. 69.974.000.00.

‎Adapun pelaksanan pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dengan cara, di bakar, dihancurkan dan ditanam dalam tanah.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, dari TNI/ Polri , Kejaksaan, Pengadilan Negri, BNN, KPKNL, KPP, instansi terkait dan Pemkot Bitung. Hal ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari barang – barang ilegal.

‎Pemusnahan barang tersebut merupakan bentuk komitmen fungsi bea cukai sebagai community protector. (**)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *