SIDOARJO, republiknews.com.— Jajaran Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan tindak pidana penipuan elektronik yang melibatkan delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan puluhan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka, termasuk 20 unit telepon seluler dan tujuh unit laptop.
Pengungkapan kasus ini mengarah pada dugaan aktivitas penipuan lintas negara yang menyasar korban di Vietnam. Para tersangka diduga menyamar sebagai petugas departemen registrasi dan menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di negara asal mereka, sebelum meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Perkara tersebut menjadi perhatian aparat karena aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu berlangsung di wilayah Indonesia, sedangkan calon korban atau korban yang dilaporkan berada di luar negeri.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Chandra Putra, S.I.K., M.Si. menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Menurut Bobby, penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas sejumlah WNA yang diduga melanggar hukum di Indonesia.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan pihak keimigrasian.
“Kami menerima informasi adanya WNA yang melakukan kegiatan yang diduga melanggar hukum di Indonesia. Selanjutnya, kami melakukan penindakan bersama pihak keimigrasian di wilayah Sidoarjo dan mengembangkan penyelidikan hingga ke Kota Batu,” ujar Bobby.
Aktivitas Diduga Berlangsung di Buduran
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Cluster Green Hill Blok GH 10, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, aktivitas yang diduga berkaitan dengan penipuan berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026. Rentang waktu tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri kegiatan para WNA selama berada di Indonesia.
Dari hasil penindakan dan pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan delapan WNA asal Vietnam yang disebut berusia sekitar 19 hingga 32 tahun.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi lain, termasuk sebuah vila di Kota Batu.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan para WNA dalam aktivitas yang sedang diselidiki sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara lokasi-lokasi tersebut.
Namun, keterlibatan setiap orang dalam perkara ini tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penyidik harus mendalami peran masing-masing tersangka, aktivitas yang dilakukan, serta hubungan antara barang bukti yang disita dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Diduga Menyamar sebagai Petugas Resmi
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan, penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Vietnam melalui jalur kerja sama antarlembaga untuk mendalami dugaan penipuan tersebut.
Hasil pendalaman mengarah pada dugaan bahwa para tersangka menghubungi korban di Vietnam dengan menggunakan identitas sebagai petugas departemen registrasi.
Dalam komunikasi tersebut, mereka diduga menawarkan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang sebagai bagian dari bantuan yang ditawarkan.
“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi.
Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” kata Imam.
Modus yang diduga digunakan tersebut memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap pihak yang mengaku memiliki kewenangan resmi.
Dengan membawa identitas sebagai petugas, seseorang dapat berusaha meyakinkan calon korban bahwa layanan yang ditawarkan benar-benar berasal dari instansi pemerintah.
Dalam perkara ini, dugaan penyamaran tersebut berkaitan dengan penawaran bantuan mengenai kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam.
Setelah komunikasi berlangsung, korban diduga diminta mengirimkan uang melalui transfer.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang di Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama aparat Indonesia.
Meski demikian, rincian mengenai jumlah korban, total kerugian, rekening penerima, serta aliran dana belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi perkara yang disampaikan. Aspek-aspek tersebut masih penting untuk didalami guna memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana.
Puluhan Perangkat Elektronik Disita
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Barang bukti tersebut terdiri atas sekitar 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, antara lain Oppo, Vivo, Redmi, Samsung, Realme, dan iPhone.
Selain telepon seluler, penyidik juga menyita tujuh unit laptop merek Lenovo. Petugas turut mengamankan perangkat kamera pengawas atau CCTV, sejumlah kartu SIM, kartu identitas milik salah satu tersangka, serta dokumen perjanjian sewa rumah.
Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Perangkat elektronik menjadi salah satu bagian penting dalam pendalaman dugaan penipuan yang dilakukan melalui komunikasi jarak jauh. Melalui pemeriksaan sesuai prosedur, penyidik dapat menelusuri data yang relevan, termasuk kemungkinan keterkaitan antara perangkat komunikasi, aktivitas para tersangka, dan laporan dari pihak yang mengaku menjadi korban.
Meski demikian, keberadaan banyak telepon seluler dan laptop tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perangkat digunakan untuk melakukan tindak pidana. Hubungan setiap barang bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka harus dipastikan melalui pemeriksaan dan analisis penyidik.
Dokumen sewa rumah juga dapat membantu mengungkap informasi mengenai lokasi yang digunakan para WNA selama berada di Indonesia. Sementara itu, barang bukti lain akan diteliti berdasarkan relevansinya dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.
Penyidikan Melibatkan Koordinasi Lintas Negara
Kasus yang diduga menyasar korban di Vietnam ini memperlihatkan pentingnya koordinasi antarlembaga ketika penyelidikan berkaitan dengan aktivitas lintas negara.
Dalam perkara tersebut, kepolisian Indonesia menangani dugaan aktivitas yang berlangsung di wilayah hukum Indonesia, sedangkan informasi mengenai korban dan laporan kejadian berkaitan dengan Vietnam.
Koordinasi dengan pihak Vietnam diperlukan untuk membantu mengklarifikasi laporan, menelusuri dugaan kerugian, serta memperoleh informasi yang relevan untuk kepentingan pembuktian.
Di sisi lain, keterlibatan pihak keimigrasian juga menjadi bagian dari penanganan perkara karena para terduga pelaku merupakan warga negara asing yang berada di Indonesia.
Pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, aktivitas selama berada di Indonesia, dan dugaan pelanggaran yang disangkakan perlu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik juga perlu memastikan apakah dugaan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, bagaimana pembagian peran di antara delapan orang yang diamankan, serta apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Informasi mengenai jaringan yang lebih luas maupun kemungkinan adanya korban tambahan masih memerlukan konfirmasi berdasarkan hasil penyidikan.
Para Tersangka Dijerat Sejumlah Ketentuan Hukum
Dalam perkara ini, penyidik menyebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam keterangan yang disampaikan, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penyidik juga menyebut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Penerapan pasal-pasal tersebut harus disesuaikan dengan fakta hukum, unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, serta ketentuan yang berlaku terhadap perkara yang ditangani. Status sebagai tersangka juga tidak menghilangkan hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Berkedok Instansi Resmi
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima telepon, pesan, atau tawaran bantuan dari seseorang yang mengaku sebagai petugas pemerintah.
Masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai identitas yang disampaikan melalui komunikasi elektronik, terutama apabila pihak tersebut meminta transfer uang dengan alasan pengurusan dokumen, bantuan administrasi, kebijakan pemerintah, atau layanan resmi lainnya.
Langkah pencegahan dapat dilakukan dengan memeriksa identitas pihak yang menghubungi melalui saluran resmi instansi terkait. Masyarakat juga perlu menghindari pengiriman uang sebelum memastikan keabsahan layanan yang ditawarkan.
Apabila menemukan komunikasi yang mencurigakan, masyarakat dapat menyimpan bukti percakapan, nomor telepon, informasi rekening, serta bukti transaksi untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.
Dalam kasus yang diungkap Polresta Sidoarjo, pemeriksaan terhadap perangkat elektronik dan koordinasi dengan pihak Vietnam diharapkan membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Penyidikan masih diperlukan untuk memastikan peran setiap tersangka, keterkaitan barang bukti, serta dugaan kerugian yang dialami korban.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa perkembangan teknologi komunikasi dapat dimanfaatkan untuk mempermudah aktivitas sehari-hari, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk melakukan kejahatan lintas negara.
Karena itu, kewaspadaan masyarakat, kerja sama antarlembaga, dan penegakan hukum yang profesional menjadi bagian penting dalam mencegah penipuan elektronik serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan identitas.
(AHF)




















