SIDOARJO, republiknews.com. — Aksi kekerasan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di kawasan Jalan Raya Buduran, Kabupaten Sidoarjo, berhasil diungkap jajaran Polresta Sidoarjo.
Dalam kasus yang terjadi pada Rabu dini hari, 30 September 2026 tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap korban.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RPA (17), YA (19), dan FEW (21). Mereka diamankan di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 16 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak kekerasan yang menimpa korban.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu, 28 Oktober 2026. Peristiwa ini menjadi perhatian karena korban yang masih berusia anak diduga mengalami serangkaian tindakan kekerasan, mulai dari ditarik secara paksa, dipukul, hingga mengalami luka akibat senjata tajam jenis celurit.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Chandra Putra, S.I.K., M.Si.menjelaskan bahwa dugaan sementara, penyerangan tersebut dilatarbelakangi solidaritas terhadap seorang teman para tersangka yang sebelumnya diduga mengalami kekerasan.
Menurutnya, persoalan yang melibatkan teman maupun kelompok tertentu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Dugaan sementara, aksi ini dilatarbelakangi solidaritas terhadap teman para tersangka yang sebelumnya mengalami kekerasan. Namun, persoalan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain,” ujarnya.
Berawal Saat Korban Membeli Mi Goreng
Berdasarkan kronologi perkara yang disampaikan, kejadian bermula sekitar pukul 01.14 WIB ketika korban sedang membeli mi goreng di sebuah warung Madura di Jalan Raya Buduran.
Situasi yang semula merupakan aktivitas biasa pada dini hari itu berubah menjadi peristiwa kekerasan setelah rombongan yang diduga melibatkan para tersangka melintas di sekitar lokasi.
Rombongan tersebut diduga mengetahui bahwa korban mengenakan pakaian dengan atribut kelompok tertentu. Mereka kemudian menghentikan kendaraan dan menghampiri korban yang berada di area warung.
Dalam perkembangan peristiwa itu, sekitar tiga orang diduga menarik korban secara paksa hingga keluar dari area warung. Korban kemudian mengalami pemukulan dan kekerasan fisik.
Berdasarkan kronologi dalam bahan perkara, RPA dan YA diduga berperan menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW disebut diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban di bagian punggung dan kaki.
Setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku diduga melepaskan kaus yang dikenakan korban dan membawanya pergi dari lokasi. Korban kemudian ditinggalkan di tempat kejadian.
Meski demikian, peran masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Dalami Dugaan Motif Penyerangan
Penyidik menduga rombongan tersebut berkonvoi untuk mencari anggota kelompok tertentu yang mengenakan atribut serupa atau dianggap berkaitan dengan kelompok yang menjadi sasaran mereka.
Dugaan tersebut berkaitan dengan persoalan sebelumnya yang melibatkan teman para tersangka. Namun, hubungan antara peristiwa terdahulu dan penyerangan terhadap korban masih menjadi bagian yang perlu didalami oleh penyidik.
Aparat kepolisian perlu mengungkap secara menyeluruh bagaimana rangkaian peristiwa itu terjadi, siapa yang memiliki peran dalam aksi kekerasan, serta bagaimana penggunaan senjata tajam dalam kejadian tersebut.
Penelusuran terhadap motif dan peran setiap orang menjadi penting agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga mampu mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan risiko yang dapat muncul ketika persoalan antarkelompok diselesaikan melalui tindakan konfrontatif. Perbedaan atribut atau dugaan keterkaitan seseorang dengan kelompok tertentu semestinya tidak menjadi alasan untuk melakukan penyerangan.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap korban.
Dari korban, penyidik memperoleh celana pendek berwarna hitam dan sepasang sandal hitam yang terdapat sobekan. Kondisi barang-barang tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk mendalami kejadian yang dialami korban.
Penyidik juga mengamankan satu unit flashdisk berisi rekaman video kejadian. Rekaman tersebut diperoleh dari Yani, pemilik warung Madura tempat peristiwa itu diduga berlangsung.
Keberadaan rekaman video dapat membantu penyidik mencocokkan keterangan para pihak dengan situasi yang terekam, sepanjang isi dan keasliannya telah diperiksa sesuai prosedur penyidikan.
Sementara itu, dari RPA, polisi menyita sebilah celurit panjang berwarna ungu dan sebuah helm hitam berstiker. Dari YA, penyidik mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah.
Adapun barang bukti yang disebut diamankan dari FEW meliputi jaket hitam, celana panjang hitam, serta kaus hitam milik korban.
Terdapat perbedaan keterangan dalam bahan perkara mengenai celurit yang digunakan dalam kejadian tersebut. Daftar barang bukti menyebutkan senjata tajam itu disita dari RPA, sedangkan kronologi menyebut FEW sebagai pihak yang diduga menggunakannya.
Perbedaan tersebut perlu dikonfirmasi kepada penyidik agar informasi mengenai kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan senjata tajam tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Tiga Tersangka Menjalani Pemeriksaan
Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara.
Barang bukti berupa senjata tajam dan rekaman video menjadi bagian dari materi penyidikan guna mendalami dugaan tindak pidana serta peran masing-masing orang yang telah diamankan.
“Penyidik telah mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit dan rekaman video kejadian. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka,” jelasnya.
Setelah ditangkap pada 16 Oktober 2026, ketiganya dibawa ke Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya mendalami keterangan para tersangka, memeriksa barang bukti, serta mencocokkan informasi yang diperoleh selama penyelidikan dengan kronologi kejadian.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 juncto Pasal 76C
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana setiap tersangka selanjutnya bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Mencegah Kekerasan Berulang di Kalangan Remaja
Terungkapnya kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja, mengenai bahaya kekerasan yang dipicu solidaritas kelompok.
Solidaritas seharusnya diwujudkan melalui sikap saling mendukung, kepedulian, dan penyelesaian persoalan secara bijaksana. Bukan melalui konvoi untuk mencari lawan, aksi sweeping, pengeroyokan, maupun penggunaan senjata tajam.
Persoalan yang melibatkan teman atau kelompok tertentu perlu diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, dan jalur hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Peran keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, serta aparat keamanan juga diperlukan untuk membangun kesadaran bahwa setiap tindakan kekerasan dapat membawa konsekuensi hukum dan menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi korban.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban anak harus tetap menjadi perhatian. Identitas korban perlu dijaga, sementara penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dengan mengutamakan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penanganan yang menyeluruh, diharapkan kasus kekerasan serupa tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
(AHF)




















