10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo Gandeng Kejagung, Perkuat Pengawasan Internal Pemerintahan

×

Pemkab Sidoarjo Gandeng Kejagung, Perkuat Pengawasan Internal Pemerintahan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO , republiknews.com.— Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI untuk meningkatkan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memahami hukum pidana dan penanganan dugaan tindak pidana. Pelatihan berlangsung selama lima hari, 26–30 Oktober 2026, di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, diikuti 30 ASN dari Inspektorat Daerah Sidoarjo.

Pengawasan Berorientasi Pencegahan, Bukan Sekadar Mencari Kesalahan

Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa pengawasan internal tidak boleh hanya berfokus pada mencari kesalahan, melainkan mencegah penyimpangan sejak dini dan memperbaiki kelemahan sistem.

“APIP harus memahami aturan hukum dengan baik agar dapat membedakan persoalan administratif yang masih bisa diperbaiki dari dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Subandi saat pembukaan pelatihan pada Selasa (27/10/2026).

Kepala Badan Diklat Kejagung: Pengawasan Harus Memberikan Solusi

Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., yang membuka secara resmi kegiatan ini, menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak diukur dari banyaknya temuan, melainkan kemampuan mencegah penyimpangan dan mendorong tata kelola yang transparan serta akuntabel.

“Pengawasan juga harus menghadirkan solusi, bukan sekadar menunjukkan kesalahan,” tegas Harli.

Selama pelatihan, peserta mempelajari prinsip hukum pidana, analisis hasil pengawasan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana.

Kompetensi Ditingkatkan untuk Pengawasan Lebih Optimal

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas Inspektorat Daerah Sidoarjo dalam menjalankan fungsi pengawasan secara independen, objektif, dan profesional. Pemahaman hukum yang memadai diharapkan memungkinkan pengawasan berjalan tepat sasaran, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

(AHF/KominfoSidoarjo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *