10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
10 Agustus 2026. DPRD SIDOARJO
Banner Cukai Rokok Ilegal
Banner Cukai Rokok Ilegal
Sidoarjo

600 Personel Gabungan Dikerahkan, 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Dibongkar Paksa

×

600 Personel Gabungan Dikerahkan, 67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Dibongkar Paksa

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, republiknews.com. — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar operasi penertiban skala besar terhadap bangunan liar di sepanjang jalur Frontage Road yang membentang dari Waru, Gedangan, hingga Buduran pada Rabu (21/10/2026).

Sebanyak 600 personel gabungan dikerahkan untuk membongkar 67 bangunan liar yang dinilai menghambat arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Operasi ini melibatkan unsur TNI (Kodim, Garnisun, Pomad), Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo. Dua unit ekskavator juga disiapkan untuk mempercepat proses pembongkaran di lapangan.

Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan keberadaan bangunan liar selama ini memicu kemacetan parah. Bahu jalan kerap dijadikan tempat parkir liar, sementara banyak pengendara terpaksa melawan arus karena jalur terhalang.

“Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan. Keberadaan bangunan liar dan parkir liar di badan jalan sangat mengganggu kelancaran serta memicu kecelakaan,” ujar Yany.

Penertiban ini telah melewati seluruh tahapan prosedur, mulai dari surat pemberitahuan, hingga Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Ainun Amalia, menegaskan tidak ada lagi tawar-menawar kali ini.

“Hari ini sudah tidak ada tawar-menawar. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegas Ainun.

Ia juga memastikan lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi tidak akan disentuh. Namun, pemilik lahan SHM dilarang keras memanfaatkan area depan jalan untuk berdagang atau parkir yang memakan badan jalan.

Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Sidoarjo. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, menyatakan pihaknya tidak akan menerima pengaduan yang bertujuan membela keberadaan bangunan liar tersebut.

“Kami DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh penertiban ini demi Sidoarjo yang lebih baik dan tertata. Jika ada yang mengadu meminta perlindungan untuk bangunan liar, kami tidak akan memprosesnya,” ujar Warih.

Pasca-penertiban, Pemkab Sidoarjo berencana melakukan penataan dan penghijauan di kawasan tersebut untuk meningkatkan estetika kota serta mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

(AHF/KominfoSidoarjo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *